BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten ternyata tidak mempublikasikan aturan atau Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten alias biaya penunjuang operaional (BPO).
Penelusuran Bantenraya.com melalui mesin pencari, tidak ditemukan adanya aturan tentang BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini.
Ketika memasukkan kata kunci “Peraturan Gubernur Banten tentang Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten” atau “BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten”, Google menjawab tidak ada aturan yang dimaksud.
BACA JUGA: Berkaca Kasus Tes Food Tray MBG, Penjelasan Hukum Muslim Tak Sengaja Makan yang Mengandung Babi
“Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tidak ditemukan secara spesifik dalam hasil pencarian”, begitu kata Google.
Yang muncul malah Peraturan Gubernur Banten tentang Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang lama yang dibuat tahun 2017 untuk anggaran 2018.
Pergub tersebut ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 14 November 2025.
BACA JUGA: Deretan Laptop Polytron yang Punya Spek Gahar, Tak Melulu Soal Mesin Cuci atau TV
Adupun pergub yang dimaksud Adalah Peraturan Gubernur Banten Nomor 79 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018.
Aturan BPO Sulit Diakses, Kepala Biro Hukum Terkejut
Adapun Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten saat itu dijabat oleh Agus Mintono, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.
Ketika dikonfirmasi tidak adanya pergub tentang BPO ini di internet, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Hadi Prawoto seperti terkejut.
Namun, dia juga tampak tidak membantah fakta tersebut. ***















