BANTENRAYA.COM – Salah satu jalur yang dibuka dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2026 adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP
SNBP sendiri merupakan tahap seleksi berdasarkan capaian akademik siswa dengan menilai dari hasil rapor siswa semester 1 sampai 5 berdasarkan ketentuan perguruan tinggi.
Namun untuk SNBP tahun 2026, terdapat ketentuan baru yang harus diikuti oleh sekolah maupun siswa, yakni Tes Kompetensi Akademik atau TKA akan menjadi syarat mengikuti SNBP.
Proses SNBP 2026 akan dijalankan dengan sistem seleksi yang transparan, terdiri dari komponen penilaian yang terstruktur, tahapan seleksi yang sistematis, serta aturan ketat yang harus dipatuhi peserta.
Berikut ini Banten Raya rangkum terkait Komponen Seleksi, Tahapan Seleksi, hingga Sanksi jika ada kecurangan dalam SNBP 2026.
Komponen Seleksi
Seleksi jalur SNBP dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut:
1. Komponen pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen.
2. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, atau prestasi, paling banyak 50 persen.
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi.
2. Jika peserta tidak lulus pada seleksi pilihan pertama, maka akan diseleksi pada pilihan program studi kedua.
BACA JUGA : SNPMB 2026 Resmi Dilaunching, Berikut Tanggal Penting dan Aturan Baru SNBP dan SNBT
Sanksi
1. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat diberikan sanksi berupa pembatalan kepesertaan SNBP tahun berikutnya.
2. Peserta yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan, dapat dibatalkan status kelulusannya.
3. Peserta yang dinyatakan lulus SNBP, tidak dapat mendaftar UTBK SNBT dan seleksi jalur mandiri di PTN manapun. (***)

















