BANTENRAYA.COM – Skema penggajian untuk PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak akan membebani APBD Kota Cilegon.
Hal itu, karena skema penggajian masih dengan format lama atau tidak mengalami kenaikan sama sekali.
Artinya, para PPPK Paruh Waktu hanya akan berubah secara status tapi masih menerima gaji yang sama saat menjadi honorer.
BACA JUGA: PHK Massal di Gudang Garam, Ekonom Soroti Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok
Diketahui, ada sebanyak 3.550 honorer yang diajukan kepada pusat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kesemuanya, nanti tidak akan diberikan kenaikan tunjangan dan gaji.
“Jadi memang kemarin sudah kita angkat semua itu sebagai paruh waktu. Memang kalau keputusannya hari ini sekedar mengangkat saja. Tidak ada kenaikan kunjungan apapun mengacu kebijakan Peraturan Menteri bahwa itu perihal penggajian itu boleh dengan yang sudah diterima hari ini,” katanya, Selasa 9 September 2025.
Robinsar menjelaskan, saat ini masih menunggu surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk jumlah pengangkatan Paruh Waktu. Namun, Robinsar memastikan jika emua nama sudah disetorkan ke BKN.
“Sudah nama-nama di setorin, tinggal nunggu surat dari ke BKN, jawabannya seperti apa menunggu balasan,” ucapnya.
Salah satu honorer di Pemkot Cilegon mengatakan, skema penggajian diharapkan mampu disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) sebesar RpRp5.128.084,48. Hal itu agar honorer bisa mendapatkan pendapatan yang lebih baik.
“Kalau sekarang tidak lebih dari Rp2,5 juta sudah berupa gaji dan tunjangan. Kalau kami berharap ada opsi sesuai dengan UMK,” pungkasnya. ***


















