BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon telah mengamankan 63 orang tersangka pengedar narkoba di Kota Cilegon pada periode Januari-Agustus 2025.
Dari 63 orang tersangka yang telah diamankan oleh Polres Cilegon, terdapat 2 orang ibu rumah tangga yang terlibat dalam kasus tersebut.
AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, 63 orang yang telah diamankan merupakan dari hasil 54 perkara yang telah ditangani oleh Polres Cilegon sejak Januari sampai Agustus 2025.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Serang Soroti PT SBM, Boro-boro Kasih Deviden Malah Banyak Penyimpangan
“Total penanganan narkoba sampai Agustus ini yang sudah diamankan ada 63 orang dengan beberapa barang bukti juga yang sudah diamankan,” katanya saat Konferensi Pers di Aula Polres Cilegon, Selasa 26 Agustus 2025.
Adapun barang bukti yang telah diamankan sepanjang kasus narkoba sejak Januari sampai Agustus 2025, terdapat 632,75 gram sabu, 100 butir ekstasi, 2.875 butir obat-obatan, dan 21 butir pil jenis psikotropika.
“Pengungkapan rata-rata ada di wilayah hukum di Polres Cilegon. Untuk pengembangan, kita lakukan di luar wilayah hukum Polres Cilegon,” ungkapnya.
Baca Juga: Buruh di Kabupaten Serang Bongkar Perusahaan Nakal, Tega Beri Upah di Bawah UMK
2 orang ibu rumah tangga yang terlibat dalam kasus ini, memiliki peran sebagai pengedar narkoba.
“2 orang tersangka perempuan itu menjual barang haram untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya memanfaatkan media sosial untuk mencari target dan menjualnya,” jelasnya.
Para tersangka yang sudah memasuki tahap II dari kasus ini mencapai 35 orang dan 26 orang masih dalam proses.
63 orang tersangka terancam dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya paling singkat 4 sampai 6 tahun, bisa pidana seumur hidup; dan bisa terancam hukuman mati,” tegasnya.
Polres Cilegon telah menyelamatkan 9.423 jiwa dari pengamanan para pengedar narkoba.
Baca Juga: BRI Salurkan Rp1.137,84 Triliun untuk UMKM, Dorong Ekonomi Grassroot
“Dari kasus ini Polres Cilegon sudah menyelamatkan 9.423 jiwa dari zat berbahaya,” pungkasnya. ***