Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pegawai BRILink Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Kejam dan Meresahkan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Agustus 2025 | 15:35
Pelaku Pembunuhan Pegawai BRILink Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Kejam dan Meresahkan

Ratusan warga dan keluarga korban mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Jumat 8 Agustus 2025. Darjat Nuyradin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – MDR (17) alias Doni divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pelajar SMA itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai BRILink bernama Ipat Fatimah (26) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 8 Agustus 2025.

Juru bicara PN Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan jika Doni terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Bukan Kepentingan Kolega, Muhibbin Tegaskan Program Bang Andra untuk Pemerataan Pebangunan di Banten

“Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku MDR (Doni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” katanya saat dikonfirmasi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Doni dituntut 10 tahun penjara.

Sebelum menghukum terdakwa, Ichwanudin menambahkan hal yang yang memberatkan, perbuatan Anak pelaku tergolong sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya Korban Ifat Fatimah.

Baca Juga: Demo Tolak Sampah Tangsel, Pemuda Desak Pemkab Pandeglang Kaji Ulang Kerja Sama TPA Bangkonol

Perbuatan anak pelaku sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban, dan menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal Korban.

“Keadaan yang meringankan, anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, belum pernah dihukum,” jelasnya.

BacaJuga

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Diketahui, kasus pembunuhan sadis yang terjati pada Sabtu 5 Juli 2025 itu, diketahui sekitar pukul 13.30 WIB. Dua orang saksi, yakni Husen (43) dan Mumu (35), yang hendak menjenguk korban di rukonya.

Baca Juga: Mengenal Omar Al Farabi Solihin, Jawara Cilik Asal Kota Serang

Warga menemukan korban dalam kondisi tergeletak terlentang di dalam etalase ruko milik BRILink, dengan keadaan Palu masih tertancap di wajah dan mata korban.

Dalam penyelidikan korban diduga diserang oleh pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri. Saat dilokasi pelaku membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna silver-putih.

Dari lokasi kejadian, kepolisian mengamankan barang bukti, Palu dan tumpukan uang pecahan Rp2.000 sekitar Rp20.000.

Baca Juga: Link Nonton Drakor The Nice Guy Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie dengan Spoiler

Hasil penyelidikan, beberapa jam setelah korban dievakuasi ke Rumah Sakit, kepolisian berhasil mengamankan Doni (17) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Selama persidangan, ratusan warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang selalu memadati Pengadilan Negeri Serang.

Para warga tampak berkumpul di luar ruang sidang karena hanya keluarga korban yang diperkenankan masuk ke ruangan. ***

Editor: Administrator
Tags: divonis 10 tahun penjaraKecamatan Pabuaranpegawai BRILinkpembunuhan berencana

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

29 September 2025 | 17:27
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20

Recent News

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

// Popup Cookie Notice Modern & Rapi function br_cookie_modal() {

Kebijakan Cookie 🍪

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Dengan melanjutkan, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi.

} add_action('wp_footer', 'br_cookie_modal');