BANTENRAYA.COM – MDR (17) alias Doni divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Pelajar SMA itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai BRILink bernama Ipat Fatimah (26) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 8 Agustus 2025.
Juru bicara PN Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan jika Doni terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Bukan Kepentingan Kolega, Muhibbin Tegaskan Program Bang Andra untuk Pemerataan Pebangunan di Banten
“Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku MDR (Doni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” katanya saat dikonfirmasi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Doni dituntut 10 tahun penjara.
Sebelum menghukum terdakwa, Ichwanudin menambahkan hal yang yang memberatkan, perbuatan Anak pelaku tergolong sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya Korban Ifat Fatimah.
Baca Juga: Demo Tolak Sampah Tangsel, Pemuda Desak Pemkab Pandeglang Kaji Ulang Kerja Sama TPA Bangkonol
Perbuatan anak pelaku sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban, dan menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal Korban.
“Keadaan yang meringankan, anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, belum pernah dihukum,” jelasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis yang terjati pada Sabtu 5 Juli 2025 itu, diketahui sekitar pukul 13.30 WIB. Dua orang saksi, yakni Husen (43) dan Mumu (35), yang hendak menjenguk korban di rukonya.
Baca Juga: Mengenal Omar Al Farabi Solihin, Jawara Cilik Asal Kota Serang
Warga menemukan korban dalam kondisi tergeletak terlentang di dalam etalase ruko milik BRILink, dengan keadaan Palu masih tertancap di wajah dan mata korban.
Dalam penyelidikan korban diduga diserang oleh pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri. Saat dilokasi pelaku membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna silver-putih.
Dari lokasi kejadian, kepolisian mengamankan barang bukti, Palu dan tumpukan uang pecahan Rp2.000 sekitar Rp20.000.
Baca Juga: Link Nonton Drakor The Nice Guy Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie dengan Spoiler
Hasil penyelidikan, beberapa jam setelah korban dievakuasi ke Rumah Sakit, kepolisian berhasil mengamankan Doni (17) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Selama persidangan, ratusan warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang selalu memadati Pengadilan Negeri Serang.
Para warga tampak berkumpul di luar ruang sidang karena hanya keluarga korban yang diperkenankan masuk ke ruangan. ***