BANTENRAYA.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Banten Kidul meminta Gubernur Banten Andra Soni segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Desa Adat.
Pasalnya, aturan turunan perda Perda Perlindungan Desa Adat tersebut belum dibuat, sehingga perda belum bisa dijalankan.
Ketua AMAN Banten Kidul Ade Sumardi mengatakan, Provinsi Banten sudah mempunyai Perda Perlindungan Desa Adat.
Bahkan, perda itu banyak menjadi rujukan daerah-daerah lain, hanya saja, sampai saat ini aturan turunan perda tersebut belum dibuat, sehingga perda belum bisa diaplikasikan.
Baca Juga: Mengenal Zikir Maulud, Membaca Kitab Barzanji yang Populer di Indonesia
“Maka dari itu kami minta Pak Gubernur segera mengeluarkan pergub-nya sebagai aturan teknis di lapangannya seperti apa,” kata Ade.
Ade mengatakan, perda perlindungan desa adat dibahas dan disahkan saat Andra Soni menjabat Ketua DPRD Provinsi Banten.
Karena saat ini, Andra Soni menjabat sebagai Gubernur Banten, maka Ade meminta Andra juga membuat peraturan gubernur karena saat ini itu sudah menjadi tanggung jawabnya.
“Kalau dulu beliau yang mengetuk palu menjadi perda, nah sekarang beliau juga yang membuat pergub dan menandatanganinya sehingga benar-benar bisa diaplikasikan,” ujarnya.
Baca Juga: Berjualan di KP3B saat Akhir Pekan, Omzet Pedagang Tembus Rp1 Juta per Hari
Ketua PDI Perjuangan Provinsi Banten ini berharap pergub yang dibuat Andra memuat poin-poin yang melindungi hak-hak dan budaya masyarakat adat di Banten Kidul.
Perlindungan itu penting karena selama ini desa adat yang mempunyai peranan penting membentuk desa mandiri, terutama dalam ketahanan pangan dan ekonomi.
Untuk menjaga kelestarian desa, diperlukan aturan yang mengatur itu secara teknis.
“Pemerintah harus bisa memberikan jaminan tradisi kearifan lokal itu benar-benar terjaga dengan baik di tengah pembangunan yang gencar dilakukan. Bahkan dengan tetap melestarikan nilai-nilai kebudayaan masyarakat yang ada dan tradisinya, akan dapat menarik kunjungan masyarakat yang cukup tinggi,” jelas Ade.
Ade mengatakan, jumlah desa adat di Banten Kidul atau Banten Selatan mencapai ratusan.
Setiap desa adat memiliki tradisi dan keunikannya masing-masing, sehingga bisa dijadikan wisata baru berbasis budaya.
Dia mencontohkan, Desa Adat Cisungsang memiliki tradisi Seren Taun, sementara Desa Adat Kanekes Baduy memiliki tradisi Seba.
Gubernur Banten Andra Soni mengaku sudah meminta dua OPD, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten untuk membuat rencana pengembangan desa adat di Banten untuk dijadikan sebagai destinasi wisata berbasis budaya.
Namun, dia menekankan bahwa wisata itu harus tetap mempertahankan kearifan lokal desa adat yang ada.
“Saya ingin event tahunan desa-desa adat menjadi even pariwisata resmi Pemprov Banten. Dengan begitu, kearifan lokalnya akan terus kita jaga,” kata Andra.***