BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Lebak Fraksi PDIP, Tika Kartika Sari mengadu ke Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah.
aduan kepada sang Wakil Bupati Lebak adalah terkait aktivitas tambang pasir yang beroperasi di Kampung Pasir Rokok, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.
Menurut Tika, tambang pasir tersebut tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga harus menjadi perhatian Wakil Bupati Lebak.
Baca Juga: Gelar Giat Bincang-bincang Bareng Dinas, Pengurus TBM Pandeglang Sentil Soal Perda Literasi
Bahkan, ia mengaku pernah menjadi korban kecelakaan akibat kondisi jalan yang licin yang disebabkan ceceran pasir basah di sekitar lokasi tambang.
“Jalan jadi rusak dan becek akibat ceceran pasir basah. Tahun lalu saya pernah kecelakaan hingga tak bisa jalan selama satu bulan,” ujarnya.
“Saya perwakilan masyarakat Dapil III ingin galian tersebut ditutup,” kata Tika usai kegiatan Rapat Paripurna Penetapan RPJMD Kabupaten Lebak 2025-2029 pada Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Reaksi NO NA Usai Lagu Shoot Digunakan Jisoo BLACKPINK, Group Vokal Asal Indonesia Histeris
Ia menuturkan, keresahan yang ia sampaikan sendiri merupakan titipan dari masyarakat Cimarga yang menghendaki hal yang sama.
Terlebih, belum lama ini masyarakat di sekitar lokasi tambang itu juga sempat melakukan aksi dengan menyegel aktivitas tambang tersebut. Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bisa bertindak tegas.
“Jalan raya harusnya memberikan kenyamanan ke pengendara, bukan ancaman. Orang baru mau berangkat kerja baju sudah kotor. Apa keuntungan dari tambang pasir itu sebetulnya?,” tutur dia.
Baca Juga: Nonton Head Over Heels Episode 9 Sub Indo Full Movie Dilengkapi dengan Spoiler
Tika menyayangkan aktivitas tambang pasir tersebut tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Ia berharap agar tambang pasir tersebut dicabut izin operasionalnya.
Menurutnya, hal itu menjadi satu-satunya langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelematkan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengaku sudah mendapatkan pengaduan resmi dari masyarakat terkait aktivitas tambang pasir itu.
Baca Juga: Gass Insan Baja! Lowongan Kerja Banyak Posisi di PT Krakatau Posco, Intip Posisi dan Kualifikasi
Namun persoalannya, perizinan tambang sepenuhnya bmenjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sementara Pemkab Lebak hanya bisa sekedar memberikan rekomendasi penutupan.
“Kita sudah sampaikan ke Pemprov Banten melalui Dinas ESDM Banten untuk mengevaluasi aktivitas tambang tersebut. Hanya saja belum ditindak,” kata Amir.
Amir menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan kembali turun ke lapangan mengecek aktivitas tambang tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP melihat kondisi terbaru.
Baca Juga: Diajak ke Banten Lama, Bocah 15 Tahun Digilir 4 Pemuda, Video Tersebar di Sekolah
Setelah itu, pihaknya akan kembali melaporkan fakta-fakta di lapangan terkait kerusakan akibat aktivitas tambang tersebut kepada Pemprov Banten.
“Kita juga memang butuh ekonomi hidup, orang-orang kan butuh pasir. Hanya saja mang dalam tbang tentunya ada kaidah-kaidah yang harus diperhatikan. Ada tata caranya menambang yang baik itu seperti apa,” tandasnya. ***