BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon memastikan semua parkir di Pasar Kranggot tak berizin.
Namun, disebut ada tiga wajib pajak yang membayar pajak parkir dari aktivitas perparkiran di Pasar Kranggot Kota Cilegon.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat yang membahas persoalan Pasar Kranggot di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon pada Senin, 14 Juli 2025.
Proses penataan Pasar Kranggot yang saat ini dilakukan Pemkot Cilegon, di dalamnya juga akan melakukan penataan parkir.
Baca Juga: Polres Cilegon Gelar Operasi Patuh Maung 2025, Truk Besar Masuk Jalan Protokol Juga Kena Tilang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus memastikan tidak ada pengelola parkir di Pasar Kranggot yang berizin.
“Belum ada (izin), belum pernah ada yang berizin. Katanya 17 blok parkir, tapi saya gak hafal,” tuturnya.
Nufus menjelaskan, prosedur perizinan parkir melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
“Melalui OSS, sebelum izin keluar ada rekomendasi cek dari Dinas Perhubungan mana saja yang memenuhi syarat, nanti baru kita mengeluarkan izin,” tuturnya.
Baca Juga: Nonton Salon De Holmes Episode 9 Sub Indo Full Movie: Momen Terpuruk Mi Ri
Nufus menambahkan, di Kota Cilegon saat ini hanya 12 perusahaan pengelola parkir yang berizin dan tidak ada satupun yang beraktivitas di Pasar Kranggot.
“Menurut Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Penyusunan APBD, krewenangan parkir pemerintah pusat di jalam protokol, untuk pemerintah kota on street yaitu bahu jalan atau jalan kota dan off street atau jadi satu dengan mall atau block seperti halnya Pasar Kranggot,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, ada empat wajib pajak yang melaksanakan aktivitas perparkiran di Pasar Kranggota Kota Cilegon dan menyetorkan pajak parkir di Pasar Kranggot.
“Ada empat (pengelola) yang sudah punya WP (wajib pajak),” katanya.
Baca Juga: Lupa Pakaikan Helm ke Anak, Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Minta Maaf dan Minta Ditilang
Kata Dana, selama wajib pajak sudah memungut perparkiran, maka wajib membayar pajak.
“Dari masing pengelola parkir masing-masing (pengelola parkir Pasar Kranggot) 5 sampai 6 juta (pajak parkir), sejak 2018 sampai Mei 2025,” paparnya.***