Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Oknum Guru SMA Negeri 4 Kota Serang yang Diduga Lecehkan Siswa Terancam Dikebiri

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
10 Juli 2025 | 17:10
Oknum Guru SMA Negeri 4 Kota Serang yang Diduga Lecehkan Siswa Terancam Dikebiri

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan memberikan pandangannya terkait kasus dugaan pelecehan di SMA Negeri 4 Kota Serang. Dokumentasi pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyebut terduga pelaku pelecehan oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang terhadap sejumlah siswa di sekolah tersebut bisa diancam hukuman berat.

Terduga pelaku pelecehan di SMA Negeri 4 Kota Serang penjara 15 tahun dan diperberat dengan hukuman sepertiga dari hukuman yang ditentukan.

Bahkan, terduga pelaku pelecehan di SMA Negeri 4 Kota Serang itu juga bisa diancam dengan hukuman kebiri karena yang bersangkutan merupakan guru yang seharusnya melindungi siswanya.

Baca Juga: 26 Finalis Teknisi Yamaha Singkirkan 6.000 Pesaing Melaju ke Indonesia Technician Grand Prix

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan mengatakan, pelaku yang memiliki kuasa terhadap korban yang melakukan pelecehan bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Pasalnya, yang seharusnya melindungi siswa malah menjadi pelaku pelecehan seksual. Sesuai dengan undang-undang bahwa pelaku bisa dituntut hukuman penjara 15 tahun.

“Terduga pelaku yang merupakan oknum guru dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Hendri, Kamis 20 Juli 2025.

Baca Juga: Pemprov Banten Targetkan 53.367 Hektare Produksi Jagung, Wagub Coba Trik Out of The Box Ini

Selain dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara, oknum guru juga dapat diperberat hukumannya dengan sepertiga dari hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku bahkan juga bisa diancam dengan hukuman kebiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Hukuman ini dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal kerena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kuasa atau tanggung jawab terhadap anak, dalam hal ini sebagai guru,” kata Hendri.

Baca Juga: Hasil Semifinal FIFA Club World Cup 2025: PSG Bantai Real Madrid dengan Skor Fantastis

“Sanksi tambahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” tuturnya.

“Apabila terbukti bahwa pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu siswa/ anak dan dilakukan berulang kali, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa: Kebiri kimia, Pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan Pengumuman identitas pelaku ke publik,” tambah Hendri.

Hendri mengatakan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Lelang Jabatan, Sejumlah Pejabat Eselon II Harus Mengubur Mimpi Jadi Sekda Kabupaten Serang

Apalagi, kasus itu diyakini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan tegas oleh sekolah. Bahkan, pihak sekolah menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut dengan cara musyawarah.

Padahal, kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai. Kasus kekerasan seksual semestinya diproses hukum karena merupakan kejahatan yang luar biasa.

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Lelang Jabatan, Sejumlah Pejabat Eselon II Harus Mengubur Mimpi Jadi Sekda Kabupaten Serang

Undang-undang tersebut menegaskan, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pernyataan atau sikap dari pihak sekolah yang menyarankan korban untuk memaafkan dan tidak melaporkan kepada orang tua adalah bentuk pembiaran dan bisa dikategorikan sebagai pengabaian perlindungan terhadap korban dan melanggar Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Hendri.

BacaJuga

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21

Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera) ini mengatakan, sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Super League 2025/2026, Dimulai Pada 8 Agustus

Selain itu, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang sudah terbentuk di sekolah juga memiliki kewajiban melindungi, mendampingi, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS,” tuturnya.

“(Aturan itu) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” katanya.

Baca Juga: Hari Terakhir! Survei Kinerja Pendidikan Nasional Dibuka Sampai Tanggal 9 Juli 2025, Cek Tautan Resminya

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, kata Hendri, berkomitmen penuh mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel serta memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Dia juga mendesak kepolisian, dinas pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat, responsif, dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor. Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan,” katanya.

Baca Juga: Sekolah di Perkotaan Jadi Rebutan, SD Negeri Pasirgombong 1 Hanya Dapat 4 Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru

“Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya.

“Dan Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus setegas dan setajam mungkin. Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata dan damai-damaian terhadap kekerasan,” sambungnya. ***

Editor: Administrator
Tags: DikebirigurulecehkanSMA Negeri 4 Kota Serang

Related Posts

Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57

Recent News

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda