Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Padel dan Tenis Masuk Kategori Olahraga Kena Pajak di Jakarta, Ini Penjelasan Gubernur Pramono

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
6 Juli 2025 | 14:58
Mirip Tenis, 5 Fakta Olahraga Padel Yang Lagi Tren Di Indonesia

Desta dan Caitlin saat mengikuti event Vindes Numpang Padel di Uniqlo Fitfest 2025. Instagram @desta80s

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan sejumlah olahraga seperti padel dan tenis sebagai bagian dari jasa hiburan yang dikenai pajak sebesar 10 persen.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik lantaran mulai berlaku pada 2025 melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.

Dikutip dari laman resmi beritajakarta.go.id, (Minggu, 6 Juli 2025), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa, aturan ini bukan kebijakan sepihak dari Pemprov DKI, melainkan bagian dari ketentuan yang telah diatur dalam skema perpajakan hiburan secara nasional.

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1

Ia menegaskan, olahraga seperti padel, tenis, squash, hingga renang, dikategorikan sebagai hiburan dan karena itu sah dikenai pajak hiburan.

“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, squash, biliar, termasuk padel, itu memang kena,” kata Pramono.

Pramono juga mengatakan bahwa, olahraga padel yang belakangan sedang tren di kalangan menengah atas tidak bisa dipisahkan dari kategori hiburan yang bersifat komersial. Bahkan, menurutnya, olahraga seperti bulu tangkis, biliar, dan renang pun sudah lebih dulu dikenai pajak serupa.

Baca Juga: Oxford United vs Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025, Nantikan Duet Ole Romeny dan Marselino Ferdinan

“Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan. Bulutangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena. Masa ini nggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” jelasnya.

BacaJuga

loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20

Pramono menyebut bahwa penerapan pajak hiburan ini berlaku tidak hanya di Jakarta, melainkan juga di banyak daerah lain sesuai aturan yang berlaku secara nasional. Ia pun menekankan bahwa, saat ini pihaknya sedang mendalami teknis pelaksanaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Saat ini kami masih mendalami lebih lanjut penerapan kebijakan ini. Tapi prinsipnya, ini bukan hal baru dan bukan juga kebijakan yang dipilih-pilih. Semua merujuk pada regulasi,” katanya.

Baca Juga: Link Nonton Salon De Holmes Episode 7 Sub Indo Full Movie: Gwang Gyu Si Ribbon Man?

Lebih lanjut Pramono menjelaskan, tarif 10 persen pajak hiburan ini diberlakukan atas transaksi penggunaan fasilitas olahraga komersial, termasuk sewa lapangan, pembelian tiket masuk, hingga pemesanan layanan melalui aplikasi digital. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025, dan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor jasa yang tumbuh di masyarakat urban.

Dengan regulasi ini, Pramono berharap masyarakat memahami bahwa semua bentuk hiburan berbayar yang bersifat komersial memang menjadi objek pajak, termasuk jika dilakukan dalam bentuk aktivitas fisik seperti olahraga.

“Ini bukan soal siapa yang main atau jenis olahraganya apa, tapi memang sudah termasuk dalam kategori hiburan yang diatur dalam regulasi perpajakan,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: JakartapadelPajakPramono AnungTenis

Related Posts

loker Baznas
Nasional

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola
Nasional

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN
Nasional

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20
bhayangkara fc
Nasional

Bhayangkara FC vs Malut United: Ujian The Guardians of Saburai Sebagai Tuan Rumah

25 September 2025 | 10:48
Nasional

Garuda Calling! 28 Nama Pemain Timnas Indonesia untuk Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

25 September 2025 | 09:50
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran Rp6,5 Miliar untuk Operasional 2026

PKN STAN 2026

Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026

loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

Nescafe

Strategi Baru Nescafe Gencar Buka Outlet Street di Kota Serang

Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

Huawei Watch GT 6 Series

Huawei Watch GT 6 Series Resmi Hadir, Sensor Ukur Detak Jatuh Lebih Canggih

KUA-PPAS

Polemik KUA-PPAS Kota Cilegon, Pinjaman Daerah Jadi Perbedaan Pandangan

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran Rp6,5 Miliar untuk Operasional 2026

25 September 2025 | 15:08
PKN STAN 2026

Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026

25 September 2025 | 14:58
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Nescafe

Strategi Baru Nescafe Gencar Buka Outlet Street di Kota Serang

25 September 2025 | 14:27
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
Huawei Watch GT 6 Series

Huawei Watch GT 6 Series Resmi Hadir, Sensor Ukur Detak Jatuh Lebih Canggih

25 September 2025 | 14:15
KUA-PPAS

Polemik KUA-PPAS Kota Cilegon, Pinjaman Daerah Jadi Perbedaan Pandangan

25 September 2025 | 14:05

Recent News

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran Rp6,5 Miliar untuk Operasional 2026

25 September 2025 | 15:08
PKN STAN 2026

Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026

25 September 2025 | 14:58
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Nescafe

Strategi Baru Nescafe Gencar Buka Outlet Street di Kota Serang

25 September 2025 | 14:27
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda