BANTENRAYA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan sejumlah olahraga seperti padel dan tenis sebagai bagian dari jasa hiburan yang dikenai pajak sebesar 10 persen.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik lantaran mulai berlaku pada 2025 melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.
Dikutip dari laman resmi beritajakarta.go.id, (Minggu, 6 Juli 2025), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa, aturan ini bukan kebijakan sepihak dari Pemprov DKI, melainkan bagian dari ketentuan yang telah diatur dalam skema perpajakan hiburan secara nasional.
Baca Juga: Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1
Ia menegaskan, olahraga seperti padel, tenis, squash, hingga renang, dikategorikan sebagai hiburan dan karena itu sah dikenai pajak hiburan.
“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, squash, biliar, termasuk padel, itu memang kena,” kata Pramono.
Pramono juga mengatakan bahwa, olahraga padel yang belakangan sedang tren di kalangan menengah atas tidak bisa dipisahkan dari kategori hiburan yang bersifat komersial. Bahkan, menurutnya, olahraga seperti bulu tangkis, biliar, dan renang pun sudah lebih dulu dikenai pajak serupa.
“Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan. Bulutangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena. Masa ini nggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” jelasnya.
Pramono menyebut bahwa penerapan pajak hiburan ini berlaku tidak hanya di Jakarta, melainkan juga di banyak daerah lain sesuai aturan yang berlaku secara nasional. Ia pun menekankan bahwa, saat ini pihaknya sedang mendalami teknis pelaksanaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saat ini kami masih mendalami lebih lanjut penerapan kebijakan ini. Tapi prinsipnya, ini bukan hal baru dan bukan juga kebijakan yang dipilih-pilih. Semua merujuk pada regulasi,” katanya.
Baca Juga: Link Nonton Salon De Holmes Episode 7 Sub Indo Full Movie: Gwang Gyu Si Ribbon Man?
Lebih lanjut Pramono menjelaskan, tarif 10 persen pajak hiburan ini diberlakukan atas transaksi penggunaan fasilitas olahraga komersial, termasuk sewa lapangan, pembelian tiket masuk, hingga pemesanan layanan melalui aplikasi digital. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025, dan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor jasa yang tumbuh di masyarakat urban.
Dengan regulasi ini, Pramono berharap masyarakat memahami bahwa semua bentuk hiburan berbayar yang bersifat komersial memang menjadi objek pajak, termasuk jika dilakukan dalam bentuk aktivitas fisik seperti olahraga.
“Ini bukan soal siapa yang main atau jenis olahraganya apa, tapi memang sudah termasuk dalam kategori hiburan yang diatur dalam regulasi perpajakan,” pungkasnya. ***