BANTENRAYA.COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam perlindungan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mengajak pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder terkait.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Kerjasama Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Hak Anak Kewenangan Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Koya dalam Rangka Evaluasi Kota Layak Anak.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Maani Nina dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah kabupaten/kota, dan stakeholder terkait untuk tetap fokus dalam memberikan pelayanan terhadap hak anak di Banten.
“Dengan adanya kerjasama dan kerja bareng, tentunya pelayanan hak anak dapat bisa dilaksanakan lebih baik dan untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak,” katanya, kemarin.
Ucapan senada disampaikan Entin Oliantini, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AKKB Provinsi Banten, pemenuhan hak anak merupakan tanggngjawab semua pihak oleh karena itu dibutuhkan kerjasama.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Hamid Patilima dalam materinya menyampaikan, Indonesia meratifikasi Konvesi Hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990.
Baca Juga: Modus Cinta di Dunia Maya: Love Scamming Ancam Perempuan, Ini Ciri-Cirinya
“Ada 13 rekomendasi Komite Hak Anak PBB, diantaranya adalah revisi dan harmonisasi Undang-undang nasional, penguatan koordinasi, data, anggaran anak, atasi diskriminasi wilayah, agama, status untuk mewujudkan prinsip kepentingan terbaik anak, perluasan akses pencatatan kelahiran dan perlindungan hak digital anak,” katanya.
Menurutnya, ruang lingkup pemenuhan hak anak diantaranya adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
Terkait dengan perlindungan anak, lanjutnya, ada beberapa kreteria yaitu kekerasan fisik, mental, perlakuan salah, penelantaran, pelakuan menelantarkan anak, eksploitasi terhadap anak dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Cilegon Dinilai Minim Pengalaman Perkoperasian
“Kebijakan penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 21 Ayat 4, 5 dan 6. Transformasi konvensi hak anak dari bahasa hokum kedalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak,” ungkapnya. ***