BANTENRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemerasan disertai ancaman permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang menjerat Ketua Kadin Kota Cilegon dan kawan-kawan.
berkas kasus minta proyek yang menyeret Ketua Kadin Kota Cilegon itu telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Peneliti Kejati Banten.
Diketahui berkas perkara tersebut merupakan milik Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri.
Baca Juga: Tugas di Tanah Jawara Kapolda Banten Bisa Debus? Coba Lihat Aksinya yang Satu Ini
Kemudian, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasa dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan jika penyidik telah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten. Saat ini, kepolisian tengah melengkapi petunjuk jaksa.
“Dari Kejaksaan ada petunjuk B-19, kita sedang melengkapi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 1 Juli 2025.
Baca Juga: Link Nonton Head Over Heels Episode 4 Sub Indo: Identitas Seong A Bakal Terbongkar?
Dian menerangkan jika berkas telah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa, pihaknya kembali berkoordinasi dengan kejakaan sebelum dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka.
“Jika nanti sudah dinyatakan lengkap B-21, tentu tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan Kejaksaan,” terangnya.
Dian menegaskan keempat tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten hingga dilakukan pelimpahan ke Kejati Banten.
Baca Juga: Sharp Tawarkan Dikson hingga Rp4,9 Juta Selama Perayaan PRJ
“Itu sudah masuk ranahnya Kejaksaan untuk membuat rencana penuntutan. Masih dong (Dilakukan penahanan-red),” tegasnya.
Diketahui, pada 16 Mei 2025, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah.
Lalu Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT CAA, anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
Baca Juga: Komentar Andra Soal Dicopotnya Budi Prajogo Imbas Viral Surat Rekomendasi SMPB 2025
Dalam penyidikan, Muh Salim selaku ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Sedangkan Ismatullah berperan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.
Sementara itu, tersangka Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut, apabila pengusaha di Kota Cilegon tidak dilibatkan.
Kemudian, tersangka Isbatullah Alibasa turut hadir dalam 3 kali pertemuan yang dilakukan pihak Kadin Cilegon dengan PT Chengda maupun PT Total Bangun Perkasa pada tanggal 14 April 2025, 22 Maret 2025, dan 09 Mei 2025.
Baca Juga: Cabai Rawit dan Daging Ayam Sumbang Inflasi Banten pada Juni 2025
Dalam pertemuan itu, Isbatullah marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja, dan menekan pihak perusahaan untuk memutuskan permintaan pekerjaan oleh pengusaha lokal.
Sedangkan tersangka Zul Basit, melakukan ancaman berupa penutupan pabrik kepada PT. China Chengda Engineering, jika tidak diberi pekerjaan sesuai permintaan para pengusaha lokal di Kota Cilegon.
Kelima tersangka akan dijerat dengan dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP. ***