BANTENRAYA.COM – Sebanyak lima lembaga penyiaran radio di Provinsi Banten dipanggil oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten untuk klarifikasi.
Kelima radio ini dinilai KPID Provinsi Banten melanggar aturan pariwara atau periklanan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Anggota KPID Provinsi Banten Efi Afifi yang memimpin jalannya klarifikasi tersebut mengatakan, kelima radio telah melanggar aturan pariwara karena telah melebih-lebihkan iklan yang ditayangkan.
Baca Juga: Pesan Gubernur Banten Andra Soni di Idul Adha 2025, Ajak Teladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Padahal, perilaku melebih-lebihkan iklan ini akan membuat penyesatan karena iklan tidak disampaikan dengan riil.
“Dan kelimanya mengakui mereka salah,” kata Efi usai Rapat pembinaan Pemanggilan Lembaga Penyiaran
Efi mengatakan, lembaga penyiaran meski diperbolehkan menayangkan iklan atau pariwara namun harus tetap tunduk dan patuh pada aturan.
Baca Juga: Alami Kecelakaan, Driver Maxim di Serang Dapat Santunan Rp14 Juta
Selain aturan tentang pariwara dan P3SPS, lembaga penyiaran juga harus tahu tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Pada Pasal 43 P3SPS menyebutkan, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Beberapa aturan itu misalnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca Juga: Alami Kecelakaan, Driver Maxim di Serang Dapat Santunan Rp14 Juta
Selain iklan yang melebih-lebihkan atau over claim, ada juga iklan dewasa yang ditayangkan bukan pada jam yang seharusnya, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 03.00.
Iklan itu adalah iklan tentang alat pil KB Andalam, yang dikategorikan sebagai iklan dewasa. ***