BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana menekankan Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih menyimpan uang simpanan pokok dan wajib anggota disimpan di bank.
Penyimpanan di bank tersebut untuk memastikan keamanan uang milik anggota yang diberikan secara rutin dalam bentuk simpanan pokok dan wajib.
Terlebih lagi, uang koperasi jangan sampai disimpan di rumah apalagi di bawah kasur seperti zaman Koperasi Unit Desa (KUD) dulu.
“Harus disimpan di bank atau Lembaga keuangan lainnya. Ini karena koperasi sudah sama dengan PT karena berbadan hukum. Jadi jangan simpan di kasus seperti jaman KUD. itu uang harus diamankan karena uang masyarakat ada simpanan pokok dan wajib,” katanya Didin usai memberikan 32 akta badan hukum koperasi di Aula Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon, Selasa (3/6).
Didin menyampaikan, dinas sendiri nantinya akan berfungsi sebagai Lembaga pembina dan pendamping koperasi. Fungsi secara luasnya yakni soal pengelolaan manajemen, keuangan, pemasaran dan sumber daya manusia (SDM).
“Tugas Dinas Koperasi melakukan pembinaan dan pendampingan koperasi merah putih dan luas aspeknya di manajemennya, dikeuangan, sumber daya manusia dan pasarnya serta lainnya,” ujarnya.
Ke depan, ujar Didin, pihaknya juga akan menentukan dua koperasi yang akan diajukan untuk mendapatkan pinjaman uang maksimal Rp5 miliar dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Untuk itu semua manajemen, keuangan dan hal lainnya sudah rapih.
“Sekarang ada dua percontohan dan harus mengajukan koperasi terbaik untuk pinjaman sebesar maksimal 5 miliar dari LPDB-KUMKM dari pusat dan tentunya harus diseleksi,” pungkasnya. (***)

















