BANTENRAYA.COM – Kabupaten Lebak hingga saat ini belum memiliki regulasi terkait pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.
Berangkat dari persoalan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Lebak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
Saat ini, Raperda itu sendiri sudah memasuki tahapan uji publik yang sebelumnya digelar pada Senin, 2 Juni 2025 di Sekretariat DPRD Lebak.
“Sejauh ini Kabupaten Lebak baru ada BNK atau Badan Narkotika Kabupaten. Jadi biar lebih konkret kami coba atur lewat Perda,” kata Ketua Pansus Raperda P4GN, Muammar Adi Prasetya.
Muammar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak nantinya bisa menggunakan aturan tersebut sebagai landasan untuk pencegahan peredaran narkoba dan rehabilitasi.
Baca Juga: Rawan Data Pribadi Dicuri, Perhatikan 5 Hal Ini Saat Masuk Wifi di Publik
Secara teknis, ia juga menuturkan bahwa pihaknya nanti akan membentuk tim terpadu pencegahan narkoba mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Perda ini adalah inisiatif DPRD untuk mencegah peredaran narkotika di Lebak. Dan sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025,” tuturnya.
Dirinya berharap keberadaan Perda itu bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. Rencana penyusunan Raperda itu juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Terlebih, saat ini masih belum semua wilayah di Provinsi Banten juga memiliki Perda P4GN tersebut.
“Untuk kewenangan pemberian sanksi sendiri tentu ada di tangan aparat. Kita sekedar menekan peredaran. Intinya kita sedia payung sebelum hujan,” jelas Muammar. (***)