BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni memastikan akan meninjau ulang kebijakan penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Langkah itu dilakukan menyusul akan polemik yang mencuat soal legalitas surat tugas yang diteken oleh Plt Kepala Bapenda, Deden Apriandhi Hartawan.
Diketahui sebelumnya, penunjukan Plt Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping menjadi sorotan setelah diketahui tidak melalui persetujuan Gubernur, sebagaimana lazimnya pengangkatan jabatan struktural.
Baca Juga: Pansel Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan Dinilai Lalai, Gubernur Banten Siap Cari Solusi
Menanggapi hal itu, Andra mengatakan akan memeriksa kembali dasar hukum dari kebijakan tersebut.
“Nanti saya cek lagi regulasinya, nanti ada BKD di sana. Saya akan cek lagi,” ujar Andra singkat saat dimintai tanggapan, Kamis (15/5/2025).
Sikap serupa juga disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Banten yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nana Supiana.
Baca Juga: Pengusaha Lokal Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Begini Reaksi Andra Soni dan Dimyati
Menurutnya, penunjukan Plt oleh Deden akan dikaji ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan kepegawaian.
“Nanti kita kaji ulang, kita sesuaikan dengan normatifnya,” kata Nana.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Deden menyebut jika penunjukan tersebut sudah sesuai aturan dengan mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2021 dan tidak memerlukan tanda tangan Gubernur.
Baca Juga: Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, PNM Gelar Imunisasi Gratis dan Edukasi Gizi
“Di surat edaran itu nggak ada klausul yang bilang penunjukan Plt harus ditandatangani Gubernur. Kita tunjuk, bukan angkat,” kata Deden.
Menurutnya, penunjukan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, tanpa mengubah status kepegawaian ASN yang bersangkutan. Ia bahkan menyebut surat tugas yang diterbitkan telah sesuai dengan pedoman dari Kementerian PAN-RB.
“Formatnya plek ketiplek ngikutin surat edaran Menpan RB. Jadi kalau ada yang bilang ini salah atau mau lapor-laporin, ya silakan saja,” ucapnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Pan Brothers Penempatan Boyolali, Terbuka untuk Lulusan SMP
Dalam surat tugas bernomor 800.1.11.1/599-Bapenda/2025, Yolanda Hirra Dirgantara ditunjuk menjadi Plt Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan di UPTD Malingping sejak 2 Mei 2025 lalu, di samping jabatannya sebagai pengelola data dan informasi.
Deden mengaku, total ada delapan pejabat yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ia juga mengatakan, akan melakukan evaluasi secara rutin sesuai masa berlaku tugas yang maksimal tiga bulan.
“Kita nilai siapa yang cakap, siapa yang bermasalah. Kalau bermasalah hukum, ya itu jadi pertimbangan,” pungkasnya. ***