BANTENRAYA.COM – Luna Maya dan Maxime Bouttier resmi menjadi pasangan suami istri setelah melangsungakn pernikahan di Bali pada Rabu 7 Mei 2025.
Meski demikian, pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier belakangan menjadi perbincangan publik.
Salah satu topik yang ramai diperbincangkan adalah adanya jeda dalam proses ijab kabul yang dianggap terlalu lama.
Hal tersebut langsung menimbulkan perdebatan mengenai sah atau tidaknya pernikahan kedua aktris dan aktor papan atas tersebut
Diketahui, dalam video pernikahan tersebut terdapat ada jeda saat Maxime mengucapkan kabul. Ia terlihat tak menjawabnya secara spontan namun terlihat menarik napas terlebih dahulu.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bimasislam, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Bertahun-tahun Terabas Jalan Rusak demi Sekolah, Pelajar di Cigeulis Ngeluh Motor Gampang Rusak
Dirinya menjelaskan, jeda dalam ijab kabul Luna Maya dan Maxime Bouttier masih tergolong sah secara syariat.
“Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah,” tuturnya.
“Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Paus Leo XIV Terpilih Sebagai Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Sedunia
Dirinya menambahkan, apabila kedua mempelai dan keluarganya merasa ragu dan meminta untuk diulang, maka akad bisa dilakukan ulang tetapi harus secara tertutup.
Akhmad juga menjelaskan, para ulama memiliki pandangan beragam tentang hal ini. Tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas.
Menurutnya, yang terpenting akad dapat dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama.
Begitu pula ditegaskan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi. Menurutnya, jeda dalam proses ijab kabul tersebut tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan.
Dirinya menjelaskan, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap sebagai hal yang memutus ijab kabul selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjawab kabul.
“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya. ***















