BANTENRAYA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu, 7 Mei 2025, Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo, memaparkan delapan sektor rawan korupsi yang harus diawasi ketat oleh pemerintah daerah.
“Delapan area itu antara lain perencanaan dan penyusunan APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, pendapatan asli daerah, dan penguatan APIP,” ungkap Arief.
Baca Juga: Dikunjungi Menteri P2MI, UPTD Latihan Kerja Dipersiapkan Jadi Sentra Vokasi Pekerja Migran
Menurutnya, praktik korupsi di lingkungan ASN masih sering ditemukan, terutama dalam bentuk suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Bidang yang paling rentan adalah pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
“Modus yang paling sering terjadi itu suap, pemerasan, dan gratifikasi. ASN biasanya memanfaatkan jabatan untuk meminta imbalan dari vendor atau pihak ketiga,” jelasnya.
Baca Juga: Spoiler Pump Up The Healthy Love Episode 3 Sub Indo: Mi Ran Bakal Pindah?
Arief menambahkan, salah satu bentuk gratifikasi yang kerap ditemui adalah cashback, atau pemberian sejumlah uang berdasarkan persentase nilai proyek yang diberikan secara diam-diam.
“Kalau cashback sifatnya umum dan berlaku untuk semua orang, itu tidak masuk ranah tipikor. Tapi kalau diberikan karena jabatan, itu termasuk kickback dan masuk kategori gratifikasi,” tegas Arief.
Arief menegaskan bahwa, penting bagi Pemda untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar pengawasan terhadap tujuh area lainnya dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Sinopsis Sugar Daddy Episode 4, Jalan Cerita Makin Gereget: Bareng Derry, Aurel Bakal Ketemu Okan?
Arief menyebut, penguatan APIP harus dilakukan dari sisi anggaran, kapasitas, dan kualitas SDM.
“Tanpa APIP yang kuat, celah korupsi akan tetap terbuka. Karena itu, penguatan pengawasan internal harus menjadi prioritas,” pungkasnya.***