BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Cilegon menyebutkan berdasarkan hasil data, terdapat 5 kecamatan di Kota Cilegon masuk dalam zona merah bahaya pengedaran narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNN Kota Cilegon Raden Bogie yang mengatakan, berdasarkan data BNN Kota Cilegon tahun 2025, terdapat 5 kecamatan yang masuk dalam zona merah.
Zona merah dalam data BNN merupakan zona yang kategori kerawanannya memasuki level waspada.
“Yang masuk zona merah itu Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Cilegon,” kata Raden kepada Bantenraya.com, Kamis 17 April 2025.
Baca Juga: Lirik Lagu Berhenti Berharap yang Jadi Soundtrack Film Rumah Untuk Alie
Adapun 3 kecamatan lainnya di Kota Cilegon memasuki zona dengan tingkatakan yang berbeda-beda.
Sedangkan 2 kecamatan dalam satu tahun terakhir masuk dalam zona biru.
“Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Purwakarta masuk zona biru artinya aman, dan Kecamatan Grogol masuk zona kuning artinya siaga,” ucapnya.
Ia menjelaskan, wilayah yang sudah terbagi dalam beberapa zona tersebut telah sesuai dengan hasil dari indikator kerawanan yang dilakukan oleh BNN Kota Cilegon.
Baca Juga: 8 Ucapan Harlah PMII ke 65, Tinggal Copy Paste dan Penuh Makna
“Terdapat tindak pidana narkobanya, terdapat bandar atau pengedar narkoba, terdapat penyalahgunaan narkoba, menjadi tempat kejadian perkara ungkap kasus tindak pidana narkoba, keterlibatan oknum petugas antar provinsi, dan menjadi tempat entry poin atau jalur masuk atau jalur lintasan atau transit narkoba,” jelasnya.
Raden mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba di Kota Cilegon mayoritas pengedaran narkoba sabu-sabu dan ganja.
Untuk 5 Kecamatan yang menjadi zona merah tersebut, kata dia, indikator pengedaran narkobanya tinggi.
“Wilayah yang masuk zona merah itu tandanya dari indikator pengedarannya tinggi, dan jenis narkobanya itu paling banyak sabu dan ganja,” pungkasnya.***