BANTENRAYA.COM – Pria paruh baya berinisial AY, warga kampung Kaum, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lebak. AY ditangkap karena memiliki obat-obatan tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana membenarkan anggotanya telah mengamankan AY yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
“Benar, AY diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Kampung Julat Timur, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, pada Jumat 21 Maret 2025,” kata Cepi saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca Juga: 5 Tips Potret Keluarga saat Lebaran 2025 dengan Kamera Ponsel, Hasil Foto Ciamik
Cepi mengungkapkan, hasil penangkapan AY, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 47 butut obat dalam kemasan yang jenis tramadol HCI, 46 butir obat berwarna kuning jenis Hexymer, serta satu buah ponsel.
“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah berada di Polres Lebak guna menyelidiki darimana pelaku mendapatkan barang tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AY dikenakan Pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: 16 Ucapan Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, Tinggal Copas
“Pelaku dipidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.***
 
			


















