BANTENRAYA.COM – Dalam rangka memperkuat komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menciptakan lingkungan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme khususnya dalam perayaan Idul Fitri 2025.
Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
Dikutip Bantenraya.con dari laman resmi tangerang.go.id pada Selasa, 25 Maret 2025, berikut informasi SE larang Aparatur Sipil Negara (ASN) terima gratifikasi.
Baca Juga: Contoh Teks Kultum Ramadhan 2025: Mari Perbanyak Istighfar dan Memohon Ampunan
Berdasarkan SE tersebut, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menginstruksikan kepada seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah tindakan tersebut di lingkungan kerja.
“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan Hari Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya SE ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
“SE ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Pemkot Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idul Fitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktek gratifikasi,” tambahnya.
Dirinya menghimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada inspektorat Kota Tangerang.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang,” katanya.
Baca Juga: Industri Pariwisata di Banten Putar Otak Hadapi Tantangan Pemangkasan Anggaran
Wali Kota Tangerang menambahkan bahwa begitu juga dengan pelarangan kendaraan dinas ASN untuk kebutuhan pribadi, terutama di momen Lebaran.
“Begitu pun dengan pelarangan penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk kebutuhan pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Sachrudin menekankan akan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak korupsi dan gratifikasi yang terjadi di Kota Tangerang.
Baca Juga: 15 Ide Username FF Free Fire dengan Unsur Banten, Buat Akunmu Makin Keren
Dirinya mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktek korupsi atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktek korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut terkait adanya gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp 081-114-5575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik, KPK pada nomor telepon 198.
Baca Juga: Andra Targetkan Pembangunan Sekolah Filial, Dimulai Tahun ini
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mengubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang. ***















