BANTENRAYA.COM – Seorang perempuan berinisial V mendatangi Polresta Kota Serang, Rabu, 13 September 2021.
V adalah korban dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
V datang ke Polresta Serang sekira pukul 18.30 malam didampingi kuasa hukumnya, untuk membuat laporan dugaan pelecahan seksual yang dilakukan oleh oknum Presma Untirta.
Berdasarkan pantauan Banten Raya, proses pemeriksaan awal terhadap korban V berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Raih Kemenangan Pertamanya di Thomas Cup, Ginting Merasa Girang
Korban V baru keluar ruangan penyidik sekira pukul 22.45 malam.
Namun, karena tidak adanya penyidik Polwan yang bertugas, akhirnya proses pemeriksaan terhadap korban akan dilanjutkan Kamis 14 September 2021.
Usai menjalani pemeriksaan awal, korban langsung pulang dan tidak memberikan keterangan resmi kepada awak media yang menunggu.
Kepada Banten Raya, Wakil Presma Untirta Attabieq Fahmi menyampaikan bahwa laporan kepada pihak Kepolisian awalnya akan dilakukan Kamis 14 September 2021.
Namun karena sesuatu dan lain hal, akhirnya laporan diputuskan pada Rabu, 13 September 2021.
Baca Juga: Kehilangan Momentum Jadi Penyebab Ganda Putra Indonesia Keok di Thomas Cup
Ia mengaku akan terus memberikan pendampingan terhadap korban V baik secara hukum maupun psikolog.
“Ada sekitar 14 pengacara yang siap melakukan pendampingan hukum terhadap V,” katanya.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari penyidik. ***