BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung atau Kejagung RI yang saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 198 triliun tersebut, menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Selain Riva, juga ada 8 tersangka lain dalam kasus korupsi Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertamax oplosan.
Dalam pengungkapkan kasus tersebut, Kejagung RI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tangka BBM di PT Orbit Terminal Merak atau OTM dan Terminal BBM Tanjung Gerem Kota Cilegon milik PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Krakatau Steel Sokong Bantuan Pembangunan Kampus UWM Yogyakarta Hingga Lebih dari Rp1 Miliar
Pemeriksaan dua lokasi yang berada di Kota Cilegon tersebut berlangsung dua hari pada Kamis dan Jumat, 27-28 Februari 2025.
Pada proses pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon turut mendampingi Tim dari Kejagung RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, Kejagung RI telah mendatangi PT OTM pada Kamis, 27 Februari 2025 dan di Pertamina Patra Niaga pada Jumat, 28 Februari 2025.
“Di OTM barang bukti sekitar 12 kontainer, ada juga sampel dari masing-masing tangka,” kata Nasruddin.
Baca Juga: 4 Tips Menahan Lapar dan Haus saat Puasa Ramadhan, Dijamin Tahan Sampai Adzan Maghrib
Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara ini mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan saja dalam proses pemeriksaan dokumen dan pengambilan sampel BBM.
“Kalau di OTM ada 21 tangki, kalau di Patra Niaga ada 16 tangki yang diambil sampel,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Tim dari Kejagung RI yang turun ke Cilegon ada 10 orang dan didampingi Seksi Intelijen dan Pidana Khusus.
“Saat ini lokasi tidak disegel, masih operasional biasa, tetap berjalan,” ungkapnya.***