BANTENRAYA.COM – Jajaran Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Rangkabitung menyita ratusan botol miras dari berbagai merk pada sejumlah kios jamu yang ada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman mengatakan, penyitaan ratusan botol miras itu dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan 2025 di wilayah hukum Polsek Rangkabitung.
“Razia ini berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk jenis dari pemilik kios jamu yang berada di wilayah Rangkasbitung,” kata Herman pada Selasa, 18 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, razia miras yang dilakukan ini untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung menjelang bulan Ramadan 2025.
Baca Juga: Dua Motor Hilang dalam Waktu Semalam Di Komplek BSD Kota Serang
Dia berharap, selama Ramadan 2025 masyarakat bisa turut untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Miras ini dapat mempengaruhi kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, terutama menjelang bulan Ramadan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia miras untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga Rangkasbitung.
“Dengan razia ini semoga dapat memberikan efek jera kepada para penjual dan mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” tandasnya.***



















