Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bunuh Istri Usai Tolak Buat Kopi, Suami Asal Labupaten Serang Dituntut 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 Februari 2025 | 18:26
Bunuh Istri Usai Tolak Buat Kopi, Suami Asal Labupaten Serang Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa usai mengikuti persidangan penuntutan di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Nuryadi pria asal Kabupaten Serang dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, karena terbukti membunuh istri sirinya bernama Desti Maria Rahmawati di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana mengatakan jika terdakwa Nuryadi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum, dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

ADVERTISEMENT

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryadi berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara,” katanya kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sebelum menuntut terdakwa, Shandra menerangkan perbuatan terdakwa Nuryadi menyebabkan korban meninggal dunia. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan perbuatannya.

Baca Juga: Hasil Pengembangan Polisi Akhirnya Komplotan Pengedar Uang Palsu Banten dan Jawa Barat Dibekuk

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama pada 4 Desember 2024 lalu, kasus pembunuhan istri siri ini terjadi pada 18 Juli 2024. Awalnya, suami korban Nuryadi yang bekerja di Kapal Motor Penumpang (KMP) Baruna Jaya Pelabuhan Penyeberangan Merak pulang ke kontrakan bertemu dengan Desti.

Pada pertemuan itu, Nuryadi bertanya kepada istrinya terkait adanya informasi hubungan dengan pria lain, dan memutuskan hubungan pernikahan sirinya tersebut.

Meski keduanya sudah memutuskan bercerai, Nuryadi dan Desti tetap melakukan hubungan badan. Setelah selesai berhubungan badan, Nuryadi meminta dibuatkan kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh Desti.

Nuryadi kemudian emosi dan langsung membekap Desti yang masih terbaring diatas kasur dengan kondisi tanpa busana, menggunakan dua buah bantal. Desti sempat melakukan perlawanan dan meminta pertolongan.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Berkas Anak Bos Apotek Gama Dilimpah ke Kejati Banten

Tetangga kontakan yang mendengar teriakan itu kemudian mendatangi kontrakan dan mengetuk pintu, sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam sana.

Nuryadi kemudian menjawab pertanyaan tetangganya itu dengan menyebut tidak terjadi apa-apa. Akan tetapi Desti kembali berontak meminta pertolongan.

Panik dengan teriakan Desti, Nuryadi akhirnya mencekik mantan istri sirinya itu hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, Nuryadi sempat memakaikan celana dalam dan BH terhadap korban.

Sebelum meninggalkan korban, Nuryadi menutup tubuh Desti dengan sarung biru dan kain batik. Nuryadi kemudian pulang ke rumahnya di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Ketika di rumah, Nuryadi menceritakan pembunuhan itu kepada istri sahnya. Merasa takut, istri sahnya meminta bantuan RT setempat untuk menyerahkan suaminya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Lima Tahun Tidak Diperbaiki, Jalan di Sukarame-Cikeusal Sudah Seperti Kubangan Kerbau

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (***)

Editor: Administrator
Tags: kejari cilegonKota Cilegonpembunuhanpengadilan
Previous Post

Hasil Pengembangan Polisi Akhirnya Komplotan Pengedar Uang Palsu Banten dan Jawa Barat Dibekuk

Next Post

Pastikan Ketersediaan, Dewan dan Diskoumperindag Kabupaten Serang Datangi Pangkalan LPG

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 19:21
Ratusan pemudik pejalan kaki yang berdatangan dari Sumatera ke Jawa pada Sabtu 14 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

H-7 Lebaran, 97.385 Pemudik Sumatera Sampai ke Jawa

14 Maret 2026 | 19:15
Kepala SMP Negeri 5 Kota Serang Ita Cahyawati membagikan takjil gratis kepada warga pengendara sepeda motor, Jumat 13 Maret 2026. Berbagi takjil di bulan Ramadan dalam rangka menanamkan nilai kepedulian sosial bagi siswa-siswinya. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

14 Maret 2026 | 18:20
recipe for love

Spoiler Drama Recipe For Love Episode 13 Sub Indo: Hyun Bin Kasih Kejutan untuk Joo Ah

14 Maret 2026 | 18:13

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda