BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Pelakunya berinisial TS 43 tahun, warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 40 gram sabu siap edar, dibungkus plastik klip bening kecil yang berisikan sabu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.
Berbekal dari informasi itu, kata Kapolres, Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, dimana ditemukan barang bukti bungkus plastik klip bening kecil, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu,” tegas Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Jumat 24 Januari 2025.
Baca Juga: Dinkop UKM Perindag Kota Serang Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Merah Meroket
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres, narkotika didapat dari teman pelaku yang kini kasusnya dalam tahap pengembangan.
“TS mengaku barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan dari saudara EG. Kasusnya sedang didalami,” tegasnya.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto menuturkan, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Timnas Day! Indonesia vs Yordania Siap Berlaga di Mandiri U20 Challenge Series 2025
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Modus operandi menjadi peranta jual beli narkotika jenis sabu. Motifnya mendapat keuntungan berupa uang dan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis,” tuturnya. ***















