BANTENRAYA.COM – Simak informsi cara daftar dan persyaratan bansos beras 10 kg dari pemerintah.
Di tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa beras 10kg kepada masyarakat penerima manfaat.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kg ini direncanakan akan dilsalurkan mulai Januari 2025 dan berlangsung selama 6 bulan.
Baca Juga: Asosiasi Futsal Kabupaten Serang Seleksi Pemain Porprov Melalui Kompetisi Internal
Pemerintah bersama Bulog bakal mendistribusikan 960 ribu ton kepada 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) selama 6 bulan di tahun 2025.
Bansos beras 10 kg merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta membantu keluarga yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
Masyarakat kurang mampu atau membutuhkan bisa mendapatkan bansos beras 10 kg jika telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Baca Juga: Adde Rosi Kembali Pimpin PMI Kota Serang Periode 2025-2030
Cara Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
2. Jika sudah diunduh, buka aplikasi Cek Bansos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk proses pendaftaran akun
3. Isi data diri yang diminta sesuai kolom yang diminta seperti nama lengkap sesuai KTP, Nomor KK, dan NIK
Baca Juga: Apindo Banten Minta Keringanan, Buntut Kenaikan UMK di Banten
4. Masukkan alamat domisili sesuai KTP, dan email aktif
5. Unggah foto e-KTP dan selfie atau swafoto sambil memegang e-KTP
6. Setelah selesai, klik “Buat Akun Baru”
7. Cek email untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun
Baca Juga: 1.410 Calon P3K Pemprov Banten Belum Kebagian Formasi, Pemprov Beri Solusi Optimalisasi
8. Selanjutnya masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos
9. Pilih menu “Daftar Usulan”
10. Klik “Tambahkan Usulan”
11. Isi informasi pribadi sesuai kolom yang diminta
Baca Juga: Kalahkan Nur Agis, Adde Rossi Khoerunnisa Kembali Nahkodai PMI Kota Serang secara Aklamasi
12. Pilih jenis bantuan “Bansos Beras 10 Kg”
13. Tunggu verifikasi, dan ikuti langkah berikutnya.
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg
-Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Baca Juga: Panitia Muskot IV PMI Kota Serang Sebut Surat Dukungan Nur Agis Aulia Tidak Sah
-Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
-Termasuk penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
-Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki balita atau anak yang berisiko stunting
Baca Juga: Tahun 2025, Pemkot Tangerang Targetkan Perbaiki 1000 Rumah Tidak Layak Huni
-Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.**