BANTENRAYA.COM – Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang periode 2024-2929, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, bakal mendapatkan mobil dinas atau mobdin baru.
Pemerintah Kota atau Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran untuk mobdin pasangan kepala daerah Kota Serang tersebut.
Pengadaan mobdin Walikota dan Wakil Walikota Serang, Budi-Agis ini disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang Iman Setiawan, Senin 13 Januari 2025.
Iman Setiawan mengatakan, pengadaan mobil dinas baru untuk pasangan kepala daerah Kota Serang sudah disiapkan.
“Untuk pengadaan mobil dinas Pak Wali (Budi), Pak Wakil (Agis) kita sudah siapkan. Kita menyiapkan dua unit kendaraan,” ujar Iman, ditemui di kantornya Setda, Pemkot Serang.
Ia menyebutkan, alokasi anggaran untuk pengadaan dua mobdin Walikota dan Wakil Walikota Serang itu lebih dari Rp 1 miliar.
Baca Juga: Wabup Lebak Terpilih Bakal Dibelikan Mobil Baru, Anggarannya Kisaran Rp 820 Juta
“Anggarannya itu kalau nggak salah persisnya itu kurang lebih Rp 1,5. Untuk kendaraan jabatan Pak Wali, Pak Wakil,” ucap dia.
Menurut Iman, berdasarkan aturan yang terbaru, kendaraan dinas untuk Walikota dan Wakil Walikota Serang harus sesuai TKDN.
“Tentunya kendaraan itu harus TKDN. Karena tidak boleh sekarang menggunakan mobil yang kalau bahasa dulu bill up atau produksinya lebih banyak dari luar negeri. Jadi harus TKDN. Kandungan dalam negeri,” jelasnya.
Disinggung brand mobilnya, ia mengaku belum mengetahui secara detail, karena belum dilakukan proses pengadaan.
“Kalau merek belum menyebutkan merek, karena dalam penganggaran tidak menyebutkan merek hanya menyebutkan CC. CC nya 2.500 untuk Pak Wali. Pak Wakil di bawahnya. Untuk spek bisa berbeda. Mungkin Pak Wali yang diatas speknya. Pak Wakil sedikit di bawah speknya. Sejenis itu,” beber Iman.
Iman menegaskan, pengadaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih setelah proses lelang.
Baca Juga: Lirik Lagu Inilah Kehidupan dari Boy Han, Cerita Tentang Anak Sederhana Menjadi Sukses
“Kalau untuk pengadaan kita siapkan setelah e-katalog dulu. Januari, Februari, Maret. Jadi dilantik Pak Wali, Pak Wakil itu sudah menggunakan kendaraan dinas. Dipastikan sudah bisa menggunakan kendaraan dinas. Jadi e-katalog dulu. Itu kan e-katalog. Untuk kendaraan cepat. Setelah itu paling satu bulan Februari sudah ada,” tegas dia.
Ia menjelaskan, pasangan Walikota dan Wakil Walikota Serang berhak mendapatkan masing-masing dua kendaraan dinas.
“Aturan itu boleh dua kendaraan dinas. Satu yang tipe Jeep satu lagi yang tipe sedan. Artinya Pak Wali Pak Wakil itu berhak memperoleh dua kendaraan dinas. Satu Jeep satu sedan. Wali dua dan wakil dua kendaraan. Harganya Rp 1,5 miliar itu untuk dua kendaraan jabatan yang Jeep aja, tidak termasuk yang sedan,” jelasnya.
Iman menerangkan, Walikota dan Wakil Walikota Serang yang baru berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas itu umurnya minimal empat sampai lima tahun sudah bisa dilelang atau dijualbelikan kepada pejabat tersebut.
“Khawatirnya pejabat yang lama membeli kendaraan itu. Artinya nanti Walikota yang baru harus disiapkan juga sama kita,” terang Iman.
Ia menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang tergantung kemampuan keuangan Pemkot Serang.
Baca Juga: Film Horor Terbaru! Jagal Teluh Segera Hadir Februari 2025, Bikin Merinding Parah
“Tergantung keuangan daerah. Kalau misalnya daerahnya mampu mengadakan beli baru setiap 5 tahun sekali ya silakan. Kalau nggak ada ya sudah yang ada. Tergantung dari Walikota terpilih. Intinya kami Pemkot itu wajib menyediakan kendaraan dinas jabatan. Nggak mesti harus beli tiap periode juga kalau mobilnya memang masih bagus, tersedia dan beliau mau menggunakan yang lama ya nggak ada masalah. Bukan kewajiban harus setiap periode ganti mobil. Nggak juga,” tandas dia. (***)



















