BANTENRAYA.COM – Sebanyak kurang lebih 800 perusahaan di Kabupaten Serang diimbau untuk menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Banten. Adapun besaran UMK terbaru yakni Rp4.857.353.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Tb Faisal Rahmansyah mengatakan, tahun ini pihaknya tidak membuka pendaftaran bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
“Perusahaan yang tercatat dalam data kita sekitar kurang lebih 800, itu yang harus membayar karyawannya sesuai dengan UMK. Itu sebuah kebajikan yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan, apalagi sekarang sudah ada upah minimum sektoral (UMSK) yang sejak tahun 2020 lalu tidak dipakai,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12).
Baca Juga: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Pemprov Banten Dorong Regulasi Izin Penambangan Rakyat
Ia menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen merupakan usulan dari pihak perusahaan sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerapkan UMK yang terbaru.
“Walaupun kenaikannya 6,5 persen, tapi ini sudah luar biasa yaitu Rp296.489,” katanya.
Faisal menuturkan, pada umumnya perusahaan wajib memberikan UMK kepada karyawan yang masa kerjanya sudah melebihi satu tahun.
Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Steril dari Parkir Liar, Lahan Parkir Baru Disiapkan untuk Pengunjung
“Bagi perusahaan yang masa kerja karyawannya lebih dari satu tahun wajib hukumnya diberikan upah sesuai UMK,” paparnya.
Pihaknya memastikan sampai saat ini belum menerima adua dari perusahaan yang menyatakan ketidak anggupannya untuk menerapkan UMK di tahun 2025.
“Ketika Dewan Pengupahan sudah melakukan pleno itu berarti perusahaan harus menyanggupi apapun resikonya,” paparnya.***

















