BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon telah berhasil menangani kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024 di Kota Cilegon mencapai 66 perkara.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave mengatakan, Polres Cilegon telah berhasil menurunkan angka dalam menangani kasus narkoba di Kota Cilegon tahun 2024 sebanyak 66 kasus dan mengalami penurunan dari tahun 2023.
Berdasarkan data pada Polres Cilegon, tahun 2024 telah menangani perkara narkoba sebanyak 66 kasus, sedangkan tahun 2023 telah menangani perkara narkoba sebanyak 94 kasus.
“Selama 2024 ini kami sudah menangani 66 kasus narkoba, ada penurunan dari 2023 itu sebanyak 28 kasus dari 94 kasus,” kata Vhalio kepada Banten Raya, Minggu (15/12).
Dikatakannya, sebanyak 66 kasus penanganan narkoba selama 2024 tersebut, Polres Cilegon sudah mengamankan 83 orang yang menjadi tersangka.
Ia menjelaskan, angka penanganan perkara narkoba tahun 2024 ini mengalami penurunan karena adanya berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Polres Cilegon.
Baca Juga: Film Melukis Harapan di Langit India di Bioskop Jakarta dan Harga Tiket dan Jadwal Tayang
“Kita selalu melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka kasus narkoba melalui penindakan narkoba, pengungkapan kasus peredaran narkoba, dan ada sosialisasi kepada semua pihak sampai ke anak sekolah,” jelasnya.
Adapun barang bukti narkoba dengan berbagai macam jenisnya telah diamankan oleh Polres Cilegon, yakni sabu sebanyak 33.817,92 gram, ganja sebanyak 54.165,82 gram, obat sebanyak 15.596 butir, dan sinte sebanyak 41,72 gram.
Barang bukti dari hasil penangkapan narkoba tersebut, kata dia, sebagian dimusnahkan dan sebagian disimpan untuk barang bukti penuntutan di Pengadilan.
Baca Juga: Harga Tiket Film Hutang Nyawa Hari Ini di Bioskop Tangerang Beserta Jadwal Tayang
“Barang bukti itu kan jumlahnya banyak, dari beberapa banyak barang bukti itu ada yang di limpahkan ke Kejari untuk sebagai bukti penuntutan di Pengadilan. Tapi ada juga yang kalau jumlahnya besar itu kita hanya ambil untuk sample saja sebagai kebutuhan dan sisanya kita musnahkan,” ujarnya.
Vhalio mengimbau, kepada masyakat Kota Cilegon untuk bersama-sama memberantas kasus narkoba dan menyelamatkan penerus generasi bangsa.
Menurutnya, setiap individu perlu menjauhi narkoba yang tidak ada manfaatnya terutama untuk kesehatan diri, maka jika menemukan atau melihat terkait narkoba dapat langsung melapor ke Polres Cilegon.
Baca Juga: When The Phone Rings Episode 7 dan 8 Sub Indo Kapan Tayang? Simak Jadwal Rilis hingga Link Nonton
“Kalau semisalkan ada warga yang melihat atau mengetahui tentang narkoba dapat langsung melapor ke kantor kamu Polres Cilegon. Narkoba itu tidak ada manfaatnya ya, hanya merusak ke tubuh kesehatan, dan nanti pastinya harus berhadapanya dengan hukum, jadi tidak manfaatnya,” imbaunya.***



















