BANTENRAYA.COM – Bank Banten melanjutkan tahapan skema kelompok usaha bank atau KUB, dengan Bank Jawa Timur, guna memenuhi regulasi modal inti Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 12 Tahun 2020 dengan melakukan penandatanganan Shareholder Agreement atau SHA.
Komisaris Utama Bank Banten Hoiruddin Hasibuan mengatakan, agenda yang dilakukan oleh kedua bank daerah tersebut membuat Bank Banten kini bisa bernafas lega, sebab tidak terancam turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.
“Karena ini adalah langkah awal untuk menjadi pijakan memenuhi regulasi OJK, dengan adanya penanganan ini sudah menyelematkan Bank Banten, kalau tidak kan bisa jadi BPR,” kata Hoiruddin kepada awak media, Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga: Link Baca Wattpad Aku Tak Membenci Hujan Karya Sri Puji Hartini yang Diangkat Jadi Series Viu
Dengan adanya agenda tersebut, Bank Jatim sebagai bank induk akan menjamin terkait permodalan yang selama ini masih kurang dari Bank Banten.
“Poin nya Bank Jatim menjamin terkait dengan masalah di Bank Banten, yang jelas bukan berarti mereka (Bank Jatim) harus menunggu sampai tiga triliun,” jelas Hoiruddin.
Sebagai informasi, prosesi tanda tangan SHA dilakukan oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Banten dengan Direktur Utama Bank Jatim Basrul Iman.***



















