BANTENRAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.905.119,90.
UMP 2025 ini naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebelumnya Rp2.727.812.
Penetapan UMP 2025 Provinsi Banten itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 yang ditandatangani Al Muktabar pada 11 Desember 2024.
Baca Juga: Musim Hujan Picu Kasus DBD di Kota Serang Meroket Tajam, 13 Orang Meninggal Dunia
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90.” Demikian bunyi Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tersebut.
Keputusan UMP Provinsi Banten tahun 2025 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Al Muktabar mengatakan, pihaknya menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP sebelumnya sesuai dengan arahan yang disampaikan Prabowo Subianto.
Karena itu, tidak ada lagi ruang bagi pengusaha untuk menurunkan angka UMP ini, karena ini merupakan kebijakan yang diambil oleh pemeirntah pusat.
Baca Juga: Jadi Pelopor Pelayanan Kesehatan Terbaik, Dinkes Kota Cilegon Raih 22 Penghargaan di HKN ke-60
“Sesuai arahan Pak Presiden,” kata Al Muktabar.
UMP sendiri kemudian akan menjadi acuan bagi penetapan upah di Tingkat kabupaten kota.
Dari 8 kabupaten kota, dalam bebrapa tahun terakhir UMK Cilegonlah yang memiliki nilai yang paling tinggi dibandingkan dengan daerah lain. ***