BANTENRAYA.COM – Pengamat Ekonomi di Banten Bambang D. Suseno, menyarankan pemerintah Provinsi Banten untuk menerapkan teknologi drone, sensor, dan sistem digital memungkinkan pengawasan yang lebih efektif terhadap pengambilan air permukaan.
Guru Besar pada Program Studi Magister Manajemen Universitas Bina Bangsa itu menilai, drone dapat digunakan untuk memantau area yang sulit dijangkau, sementara sensor dapat dipasang pada badan air untuk mengukur debit air yang diambil secara real time.
“Sistem ini memastikan pengambilan air dilakukan sesuai batas yang diizinkan dan mengidentifikasi pelanggaran secara cepat. Kedua investasi dan penggunaan Sistem Informasi Geospasial (GIS),” kata Bambang kepada Bantenraya.com, Selasa 3 Desember 2024.
Baca Juga: Longsor di Lebak Makan Korban, Bocah 14 Tahun Tewas Tertimpa Material Rumah yang Roboh
Ia menjelaskan, GIS dapat digunakan untuk memetakan lokasi sumber air dan penggunaannya, sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat mengenai siapa saja yang memanfaatkan sumber daya air tersebut.
“Sistem ini memungkinkan integrasi data spasial dengan informasi izin Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), mempermudah identifikasi penggunaan air ilegal dan meminimalkan potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat,” ucap Bambang.
Langkah tersebut, perlu dilakukan lantaran pengelolaan pajak air permukaan yang belum optimal di Banten.
Baca Juga: 70 Juta Perokok Aktif, Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar Kedua Masyarakat Indonesia
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten tahun 2023 ada 17 perusahaan yang melakukan pengambilan air secara ilegal.
“Akibatnya, potensi pendapatan daerah dari pajak air permukaan belum sepenuhnya diperoleh, yang berimplikasi pada berkurangnya dana untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” terang Bambang.
Dengan banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini, potensi penerimaan daerah yang semestinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, atau pelestarian lingkungan tidak dapat dimaksimalkan.
Baca Juga: Status Siaga Akibat Gelombang Setinggi 2,5 Meter, Operasional Pelabuhan Merak Tersendat
Hal ini juga menunjukkan bahwa regulasi terkait pajak dan pemanfaatan air belum berjalan secara optimal.
“Jika situasi ini dibiarkan, daerah akan terus kehilangan potensi pendapatan strategis yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” terangnya.
Sebagai informasi, pada semester II tahun 2024, penerimaan pajak air permukaan di Banten tercatat sebesar Rp24,8 miliar, masih setengah dari target yang ditetapkan Rp42 miliar.***