BANTENRAYA.COM – Maraknya judi online yang terjadi di kalangan masyarakat, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon meminta kepada semua pihak untuk memberantas judi online tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kota Cilegon Agus Zulkarnaen yang mengatakan, judi online yang marak terjadi dan menbahayakan untuk setiap individu.
Ia berpesan kepada semua pihak baik pemerintahan maupun masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online.
Baca Juga: Robinsar-Fajar Diminta Jangan Anti Kritik dan Gandeng Paslon Lain untuk Wujudkan Good Governance
“Judi online itu tidak hanya membahayakan individu, tapi juga berdampak merugikan lingkungan masyarakat baik dari segi materi maupun mental. Kami berharap antara pemerintah masyarakat bersinergi bersama memberantas judi online,” kata Agus kepada Banten Raya, Senin (2/12).
Agus menegaskan, pemberantasan judi online perlu dilakukan bersama dengan semua pihak untuk memberikan perlindungan masyarakat terhadap judi online ini menjadi prioritas utama pemerintah.
Selain didukung oleh pemerintah, perlunya kesadaran dari diri pribadi yang sangat diperlukan untuk memberantas judi online di Kota Cilegon.
Baca Juga: Jadi Harapan Baru Kota Cilegon, Robinsar dan Fajar Diminta Pembangunan JLU Dilanjutkan
“Tentu ini bukan hanya tugas dari Pemkot Cilegon saja, tetapi tugas kita bersama. Maka harus ada kesadaran dari masyarakat juga untuk memberantas judi online,” ungkapnya.
Agus menyampaikan, Pemkot Cilegon melalui Diskominfo Cilegon terus melakukan upaya untuk melindungi masyarakat Kota Cilegon dari bahaya maraknya judi online.
“Salah satu upaya kami dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Cilegon terkait judi online,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Gelar Pleno Suara Pilkada, Saksi Diminta Bawa Mandat Resmi
Judi online, kata dia, telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan bagi kehidupan masyarakat.
Peristiwa tersebut, menurutnya, tidak hanya membahayakan kalangan dewasa namun sampai ke anak sekolah jika tidak adanya pengawasan.
“Pemerintah Kota Cilegon secara masif terus melakukan upaya pencegahan sosialisasi kepada masyarakat terkait maraknya bahaya judi online yang hari ini tengah marak atau menjadi pembahasan darurat,” katanya.***

















