BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara hari ini Selasa 3 Desember 2024.
Dimana, nantinya dalam pleno para Panitia Pemilihan Kecamatan akan menyampaikan hasil pleno sebelumnya yang sudah dilakukan di masing-masing kecamatan.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Cilegon Cecep Purnama Asri menyatakan, pihaknya sudah memberikan undangan kepada para pihak yang akan hadir dalam rapat pleno.
Termasuk juga para saksi dari 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, serta saksi dari 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Insya Allah jadi, besok (hari ini – red) di The Royale Krakatau, jam (pukul – red) 09.00 WIB,” katanya.
Cecep menyampaikan, dalam pleno tersebut pasangan calon bisa mengajukan saksi paling banyak 2 orang sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Baca Juga: Info Loker Terbaru! Dibutuhkan Operator Gardu Induk di PLN Paguntaka Cahaya Nusantara
“Para saksi wajib membawa undangan rapat dan juga mandat yang ditandatangani pasangan calon atau ketua tim kampanye kepada KPU Kota Cilegon,” ujarnya.
Selain itu, papar Cecep, setiap saksi bisa menjadi saksi untuk satu atau dua pasangan calon dari dua jenis pemilihan yang berbeda.
“Sepanjang terdapat minimal satu partai pengusung yang sama di masing-masing pemilihan,” ujarnya.
Baca Juga: Bentrok Geng Motor Serantal Seruntul vs GROCK di Serang, Seorang Remaja Tewas Akibat Tawuran
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni mengungkapkan, proses rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara sendiri akan dilakukan pengamanan, sehingga undangan rapat yang bisa masuk dalam rapat.
“Ada Forkopimda, lalu Bawaslu, saksi paslon gubernur dan saksi paslon walikota, PPK se-Kecamatan Cilegon dan juga Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) se Kota Cilegon, tentu beberapa media bisa masuk dalam rapat,” ujarnya.***


















