Rabu, 25 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terungkap di Persidangan, Retribusi Sampah 65 Perusahaan Diselewengkan Mantan Pegawai DLH Kota Cilegon

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 November 2024 | 19:25
Terungkap di Persidangan, Retribusi Sampah 65 Perusahaan Diselewengkan Mantan Pegawai DLH Kota Cilegon

Kedua terdakwa saat hendak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin, 25 November 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Retribusi sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon terhadap 37 perusahaan pengelola sampah di wilayah Kota Cilegon tahun 2020 dan 28 perusahaan tahun 2021, diselewengkan hingga menyebabkan kerugian keungan negara Rp673 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Sidang perdana ini, JPU Kejari Cilegon membacakan dakwaan terdakwa Mad Ropik selaku bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020 dan terdakwa Rizky Prasandy selaku Tenaga Harian Lepas atau THL atau Staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020.

JPU Kejari Cilegon Achmad Firmansyah mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi pelayanan sampah.

Baca Juga: Polda Banten Amankan 3 Pengedar Obat Terlarang dengan Barang Bukti Ribuan Butir

“Penyetoran retribusi pelayanan persampahan dari perusahaan – perusahaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang terdakwa terima, seharusnya disetorkan ke kas daerah namun terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin.

Pada tahun 2020, retribusi 37 perusahaan yang dicatut yaitu PT Jaya Putra Abadi pengelola sampah di PT Asahimas. PT Cigading Selaras Solution pengelola sampah di PT Krakatau Posco. CV Putra Mandiri Abadi pengelola sampah di PT Intiland, PT Griya Pesona, PT Nirvana Wastu, PT Bumimulia Indah Lestari, Sucofindo Cilegon.

PT Basindo Mitra Utama pengelola sampah di PT Dresser Rand Service Indonesia, PT Siemens Indonesia. PT Dwi Putra Jasa Prima pengelola sampah di PT Mitsubhisi Chemical Indonesia. PT Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah di PT Tereos FKS Indonesia, PT Krakatau Semen Indonesia.

PT Multi Talent Universal pengelola sampah di PT Indorama Polypet Indonesia. PT Mutiara Kahal pengelola sampah di PT Indonesia Power, PT Purna Sentana Baja pengelola sampah di Perumahan KS, PT Putri Banten Progresif pengelolaan sampah di PT Chandra Asri, PT Synthetic Rubber Indonesia.

Baca Juga: Agen Mitra UMi BRI di Ujung Timur Indonesia Berhasil Tingkatkan Taraf Hidup Keluarga

PT Asri Penida Utama pengelolaan sampah di PT JMR, PT Cabot, PT SGT, PT BP Petrochemical, RS Kurnia, Hotel Aston Cilegon. PT Cakra Muda Indonesia (CMI) pengelola sampah di PT Pelindo II, PT Sankyu, PT. Mutiara Bangun Sejahtera pengelola di Latinusa, Bluescoope .

Selanjutnya, PT Mandala Putra Jaya pengelola sampah di PT Federal Karyatama. PT Semen Jakarta dikelola sendiri. PT Bina Karya Mulia (BKM) pengelola sampah di PT Krakatau Bandar Samudra. PT Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri. PT Ideliar Multi Kreasi (IMK) pengelola sampah di PT. Golden Grand Milles.

PT Pundi Kencana/PT Sumber Dunia Perkasa dikelola sendiri. PT Bumantara Putra Pratama perushaan pengelola sampah di PT MC PET Film Indonesia. Perkasa Dhopal Mandiri perusahaan pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak. CV. Linggar Jati Garden pengelola sampah di Cilegon Bussiness Square dan PT Cahaya Bintang Sejati pengelola sampah di PT Bungasari Flour Mills.

“Pada Tahun 2020 terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp492.447.500,00 (dari 38 perusahaan),” jelasnya.

Baca Juga: Helldy Agustian Nilai Kepemimpinan Pjs Walikota Nana Supiana Sesuai Visi Misi Pemkot Cilegon

Selain ditahan 2020, Achmad menjelaskan, pada tahun 2021 terdapat retribusi pengelolaan sampah dari 28 perusahaan pengangkut sampah yang juga tidak di setoran ke kas daerah.

Perusahaan tersebut yaitu PT Asri Penida Utama pengelolaa sampah di PT BP Petrochemicals Indonesia, RS Kurnia , PT Jawamanis Refinasi, PT SGT, PT Cabot, Hotel Aston, PT Lotte Chemical Titan, PT Trinseo Materiels Indonesia. PT Bina Karya Mulia pengelola sampah di PT Krakatau Bandar Samudera. PT Bumantara Putra Pratama pengelola sampah di PT MC Pet Film Indonesia.

PT Cakra Muda Indonesia pengelola sampah di PT PDSU. PT Cita Utami Sari pengelola sampah di Kawasan Industri Cilegon. PT Dwi Putra Jasa Prima pengelola sampah PT Mitsubishi Chemical Indonesia. PT Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah PT Tereos FKS Indonesia. PT Mandala Putra Sukses Jaya pengelola sampah di PT Federal Karyatama.

BACAJUGA:

 Walikota Cilegon Robinsar saat melaunching program Ramadan Ceria Cilegon Juare di CCM, Rabu (25/2). Tia/Banten Raya

Walikota Cilegon Robinsar Apresiasi Kinerja Baznas Semakin Membaik

25 Februari 2026 | 20:54
TEKEN KERJASAMA: Penandatanganan kerjasama antara PT PCM dengan PT KSP dan KBS, Rabu (25/2). (Kominfo Kota Cilegon)

PT PCM Cilegon Teken MoU Bersama KSP dan KBS Pemanfaatan Lahan Akses Jalan Pelabuhan Warnasari

25 Februari 2026 | 20:48
Sejumlah pasien sedang menunggu panggilan pemeriksaan di RSUD Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com

Waspadalah Dengan TBC Sebab Ruang Isolasi RSUD Kota Serang Penuh Pasien TBC

25 Februari 2026 | 20:43
Tampilan Infinix Note 60 Ultra yang memasuki pasar Indonesia beberapa hari yang lalu. (Instagram/@infinixmexico)

Infinix Note 60 Ultra Diam-diam Meluncur Bawa Spek Gila-gilaan

25 Februari 2026 | 20:38

PT Multi Talent Universal pengelola sampah di PT Indorama Polypet Indonesia. PT Mutiara Bangun Sejahtera pengelola sampah PT Latinusa, PT NS Bluescoope. PT Mutiara Kahal pengelola sampah di PT Indonesia Power. PT Purna Sentana Baja pengelola sampah Perumahan KS. PT Putri Banten Progresif pengelola sampah di PT Chandra Asri, PT Syntetic Rubber Indonesia.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Ketua KPU Pandeglang Ngaku Dihantui Sosok Hitam

PT Semen Jakarta dikelola sendiri, PT Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri. PT Sumber Dunia Perkasa pengelola sampah di PT Pundi Kencana. PT Jaya Putra Abadi pengelola sampah di PT Asahimas Chemical dan PT Perkasa Dhop Mandiri pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak.

“Pada Tahun 2021 terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp181.687.500,” ungkapnya.

Achmad menerangkan, atas pembayaran retribusi yang diterima Mad Ropik, dan Rizky Prasandi tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah, Mad Ropik selaku bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke Kas Daerah.

“Tanda tangan Kepala Dinas yang tercantum pada SKRD dipalsukan, sedangkan SKRD dan SSRD yang asli dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Ketua KPU Pandeglang Ngaku Dihantui Sosok Hitam

Achmad menegaskan, perbuatan kedua terdakwa atas uang penerimaan daerah, yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021 senilai Rp673 juta, justru dinikmati oleh kedua terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa turut serta dengan saksi Madropik tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp. 673.535.000,” tegasnya.

Perbuatan kedua terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Cilegon, terdakwa Rizky Prasandy mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Madropik menerima dakwaan JPU.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda bantahan dakwaan jaksa.***

Tags: DLH Kota CilegonpersidanganRetribusi Sampah
Previous Post

Polda Banten Amankan 3 Pengedar Obat Terlarang dengan Barang Bukti Ribuan Butir

Next Post

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto Ingatkan Soal Netralitas Polri Saat Apel Gelar Pasukan Pilkada

Related Posts

 Walikota Cilegon Robinsar saat melaunching program Ramadan Ceria Cilegon Juare di CCM, Rabu (25/2). Tia/Banten Raya
Daerah

Walikota Cilegon Robinsar Apresiasi Kinerja Baznas Semakin Membaik

25 Februari 2026 | 20:54
TEKEN KERJASAMA: Penandatanganan kerjasama antara PT PCM dengan PT KSP dan KBS, Rabu (25/2). (Kominfo Kota Cilegon)
Daerah

PT PCM Cilegon Teken MoU Bersama KSP dan KBS Pemanfaatan Lahan Akses Jalan Pelabuhan Warnasari

25 Februari 2026 | 20:48
Sejumlah pasien sedang menunggu panggilan pemeriksaan di RSUD Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com
Daerah

Waspadalah Dengan TBC Sebab Ruang Isolasi RSUD Kota Serang Penuh Pasien TBC

25 Februari 2026 | 20:43
Tampilan Infinix Note 60 Ultra yang memasuki pasar Indonesia beberapa hari yang lalu. (Instagram/@infinixmexico)
Daerah

Infinix Note 60 Ultra Diam-diam Meluncur Bawa Spek Gila-gilaan

25 Februari 2026 | 20:38
Pengurus BUMDes Pemengkang, Kecamatan Kramatwatu sedang memberi pakan bebek yang dibudidayakan sebagai program ketapang, belum lama ini. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Pemdes Pamengkang Budidaya Ribuan Ekor Bebek Program Ketahanan Pangan Desa

25 Februari 2026 | 20:34
Persib Bandung akan hadapi Madura United di GBLA. (Instagram/@pitinfoterbaru)
Daerah

Persib Bandung Wajib Menang Untuk Jaga Jarak dengan Persija Jakarta

25 Februari 2026 | 20:18
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten saat Bongkar Muat Barang, Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

 Walikota Cilegon Robinsar saat melaunching program Ramadan Ceria Cilegon Juare di CCM, Rabu (25/2). Tia/Banten Raya

Walikota Cilegon Robinsar Apresiasi Kinerja Baznas Semakin Membaik

25 Februari 2026 | 20:54
TEKEN KERJASAMA: Penandatanganan kerjasama antara PT PCM dengan PT KSP dan KBS, Rabu (25/2). (Kominfo Kota Cilegon)

PT PCM Cilegon Teken MoU Bersama KSP dan KBS Pemanfaatan Lahan Akses Jalan Pelabuhan Warnasari

25 Februari 2026 | 20:48
Sejumlah pasien sedang menunggu panggilan pemeriksaan di RSUD Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com

Waspadalah Dengan TBC Sebab Ruang Isolasi RSUD Kota Serang Penuh Pasien TBC

25 Februari 2026 | 20:43
Tampilan Infinix Note 60 Ultra yang memasuki pasar Indonesia beberapa hari yang lalu. (Instagram/@infinixmexico)

Infinix Note 60 Ultra Diam-diam Meluncur Bawa Spek Gila-gilaan

25 Februari 2026 | 20:38

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda