BANTENRAYA.COM – Jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus meningkat.
Terus bertambahnya DPO kasus judol yang menyerey pegawai Komdigi, diungkapkan langsung oleh pihak dari Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Pmjnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, angkat suara terkait penambahan DPO tersebut.
Baca Juga: 44 Nakes Puskesmas Dibekali oleh RSUD Kabupaten Tangerang soal Pencegahan Bencana Hidrometeorologi
Ade Ary menyatakan saat ini ada enam orang yang ditetapkan sebagai DPO, yaitu A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
“Hingga saat ini, jumlah DPO yang ditetapkan penyidik terus bertambah,” kata Ade Ary pada Jumat, 15 November 2024.
Namun, Ade Ary tidak memberikan rincian terkait identitas atau peran spesifik masing-masing DPO tersebut.
Baca Juga: KPU Provinsi Banten Sukses Gelar Jambore Santri, Pembekalan Memilih Pemimpin Berkualitas
Ia hanya menyebutkan bahwa sejumlah bandar judol masih dalam status buron dan belum berhasil ditangkap.
Beberapa DPO diketahui berperan sebagai agen yang menyetor uang kepada Kemkomdigi agar situs judol yang mereka operasikan tidak terkena pemblokiran.
“Sebagian dari DPO tersebut bertindak sebagai bandar yang mengelola situs judol dan menjalin hubungan dengan tersangka MN untuk memastikan situs mereka tetap aktif,” jelasnya.***