BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten akan mencoba mengusulkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang jam operasional truk atau kendaraan barang lain.
Aturan ini akan rencananya akan diberlakukan untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten agar truk atau kendaraan barang lain tidak beroperasi pada siang hari.
Wawan Suhada, salah satu anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Tangerang, mengaku akan mengusulkan adanya aturan ini.
Baca Juga: Pejabat dan Masyarakat Kota Cilegon Merokok Kapan Pun dan Di Mana pun, Kurangnya Penekanan Peraturan
Aturan ini terinspirasi dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Namun nantinya dia ingin pembatasan truk dan angkutan barang diperluas menjadi seluruh wilayah Banten.
Dengan adanya aturan ini, dia berharap operasional truk dan mobil angkutan barang bisa dibatasi tidak beroperasi pada pagi dan siang hari ketika jam padat dan banyak masyarakat beraktivitas.
Baca Juga: Agen BRILink Diklaim Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat
Sebab bila ini dibiarkan akan membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Dia mencontohkan ada banyak kasus kecelakaan yag menyebabkan warga tegas akibat terlindas truk pengangkut pasir atau tanah urugan di wilayah Tangerang Utara.
Masyarakat juga sudah banyak menyampaikan keluhan bahkan saat ini kerap menggelar demonstrasi memprotes keberadaan truk tersebut.
Baca Juga: Voucher Fisik Internet Telkomsel, Praktis Pilih Kuota Data Mulai dari Rp9 Ribu
Hal semacam ini menurutnya tidak boleh terjadi lagi. Di sisi lain, adanya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang juga seperti percuma karena tidak dipatuhi oleh pengusaha.
Akibatnya, yang dirugikan tetap masyarakat lagi. Karena itu, Wawan berharap aturan ini bisa goal dan menjadi peraturan daerah agar bisa mengikat dan berkekuatan hukum tetap. ***

















