BANTENRAYA.COM – Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan larangan kegiatan pawai pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal dan hari besar keagamaan lainnya.
Aturan larangan pawai tersebut secara resmi diterbitkan dalam pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
Pedoman ini termasuk larangan pawai tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Kapolda Banten Ultimatum Personel di Pilkades: Netralitas Polri Harga Mati!
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari laman resmi Kemenag RI.
“Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Menurut Yaqut, pedoman tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi atau perkembangan daerah pada masa pandemi.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Unggah Foto Lama yang Langka, Bahas Soal Koma dan Ungkap Rasa Salut ke Sosok Ini
Bagi daerah dengan status PPKM level 1 dan 2, diperkenankan menggelar peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka dengan menerap protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.
Tak hanya sampai di situ, Yaqut juga menganjurkan agar ada penyediaan QR Code PeduliLindungi.
Baca Juga: Tips Hidup Sehat dan Hemat Bagi Mahasiswa Menurut dr. Zaidul Akbar
Dengan demikian, peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat atau tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya. ***



















