BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang kelebihan dokumen C hasil KWK Walikota sebanyak 992 set.
Sementara kebutuhan dokumen C hasil KWK Walikota untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024 sebanyak 992 set.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi persiapan pengamanan kelebihan barang logistik berupa model dokumen C hasil KWK Walikota dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Pandeglang Mulai Dilipat, 120 Tenaga Kerja Dikerahkan
Rapat koordinasi digelar di kantor KPU Kota Serang, Senin (4/11/24).
Rapat koordinasi dihadiri perwakilan kepolisian, media, dan LO pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor 3 Syafrudin-Heriyanto, sedangkan Paslon nomor urut 1 tidak hadir.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin, dan hadir pula anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita.
Baca Juga: Pandeglang Siap Jadi Contoh Program Makan Bergizi Gratis, Disdikpora Siapkan Sekolah Dasar Terbaik
Nanas Nasihudin mengatakan, model C hasil KWK Walikota nantinya akan digunakan oleh anggota KPPS untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara atau hasil pungut hitung di TPS.
“Jadi yang berlebih itu C hasil KWK untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Nanas, kepada Banten Raya.
Untuk model C hasil KWK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sesuai dengan kebutuhan, namun untuk C hasil KWK untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota itu kelebihan.
Baca Juga: 100 Orang Dilibatkan Sorlip Surat Suara, Pekerja Tak Tahu Honor yang Akan Diterima
“Kelebihannya itu ketika kita terima pada saat diturunkannya logistik di gudang,” ucap dia.
Nanas menjelaskan, ada beberapa hal langkah antisipasi KPU untuk memastikan bahwa satu kali kebutuhan dilakukan penyortiran. Kemudian penghitungan untuk satu kali kebutuhan di gudang logistik Kota Serang.
“Sisanya sudah kita amankan dan disaksikan pada saat itu penyortiran, dan penghitungannya oleh Bawaslu Kota Serang,” jelasnya.
Baca Juga: Perangi Cybercrime: BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah
Ia menegaskan, dokumen yang disortir bukan hanya model C hasil saja, akan tetapi formulir yang lainnya pun dihiung.
“Yang lain sudah sesuai kebutuhan tetapi C hasil KWK yang untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota itu berlebih,” tegas Nanas.
Nanas menerangkan, kebutuhan dokumen C hasil KWK untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024 sebanyak 992 set, namun ketersediaan dokumen C hasil KWK di gudang KPU Kota Serang mencapai dua kali lipat dari kebutuhan.
Baca Juga: Hendak Pulang ke Rumah, Seorang Kakek Diduga Tuli Tewas Tertabrak Kereta Api Merak-Rangkas Bitung
“Kebutuhannya ya 992 set. Jadi totalnya 1.984. Jadi nanti dipangkas setengahnya. Sudah diamankan. Kemudian sisanya nanti disimpan di kantor KPU Provinsi Banten,” terang dia.
Ia menjelaskan, dokumen C hasil KWK yang berlebih itu akan disimpan di kantor KPU Provinsi Banten. Namun sebelum direlokasi dari gudang logistik KPU Kota Serang ke kantor KPU Banten, terlebih dahulu akan disepakati oleh LO tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.
“Kita berharap karena itu juga sudah dihitung ulang, sudah disortir kita juga, kemudian kalaupun nanti mengharapkan baik Paslon 1,2,3 untuk dihitung ulang ataupun tidak kita siap,” ucap dia.
Baca Juga: Berantas Judol, Menko Polkam Bentuk 7 Desk Gaspol Sukseskan Program Prioritas Prabowo
Nanas mengungkapkan, pemindahan dokumen C hasil KWK ke kantor KPU Provinsi Banten rencananya akan dilakukan esok hari.
“Besok kira-kira 8.30 kita meluncur ke gudang logistik KPU Kota Serang, dan setelah kumpul nanti kita akan lakukan proses pembukaan atau penghitungan. Setelah real semuanya dihitung ataupun disortir lagi. kita tutup rapi, rapat kemudian disegel baru nanti setelah selesai kita akan kirim ke kantor KPU provinsi Banten. Kita akan lengkapi dengan berita acara kemudian juga serah terima barang,” jelasnya.
Ia berharap seluruh LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang hadir saat pemindahan dokumen C hasil KWK ke kantor KPU Provinsi Banten, sehingga tidak terjadi salah paham antar Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Baca Juga: Habisi Nyawa Anak Kandung saat Tidur Pulas, Seorang Ayah di Serang Terancam Hukuman Mati
“Kita upayakan komunikasi yang intern. Yang aktif. Mudah-mudahan LO 1, 2, 3 semuanya hadir,” harap Nanas.
Nanas menjelaskan, pemindahan dokumen model C hasil KWK Walikota ke kantor KPU Provinsi Banten atas rekomendasi Bawaslu Kota Serang, dan arahan KPU Provinsi Banten.
“Itu rekomendasi Bawaslu Kota Serang, dan juga arahan KPU Provinsi Banten, untuk menyikapi, menindaklanjuti hasil dari proses sortir, kemudian penghitungan yang sudah sesuai sisanya seperti apa,” jelas dia.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Polda Banten Bagikan 850 Paket Makanan Bergizi di Empat Sekolah Dasar
Ia menegaskan, setelah diamankan tahap selanjutnya dokumen model C hasil KWK Walikota bisa dimusnahkan.
“Bisa dimusnahkan setelah selesai tanggal 27 November 2024. Setelah selesai pungut hitung. Itu rekomendasi Bawaslu Kota Serang,” tegasnya.
Nanas mengungkapkan, terjadinya kelebihan dokumen model C hasil KWK Walikota, lantaran persoalan teknis.
“Karena persoalan teknis. Double klik ketika karena ada mini kompetisi di Jakarta. Di hotel Mercure itu hanya pejabat pembuat komitmen yang hadir di sana. Kita hanya mendampingi saja,” ungkap Nanas.
Baca Juga: PT Serang Jaya Properti Jadi Pionir Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM di Banten
Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menyarankan, tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang wajib hadir saat eksekusi model C hasil KWK Walikota dari gudang logistik KPU Kota Serang ke kantor KPU Provinsi Banten.
“Saran saya Paslon harus hadir apalagi besok eksekusi. Kalau sekarang kan persiapannya. Kalau besok harus hadir. Khawatir ada yang protes. Dan dipastikan media harus ada,” kata Dita.
“Kenapa kita tidak menyarankan disimpan digudang khawatir tercampur tapi kalau dipisahkan Lo nya tidak was-was
Baca Juga: Elektabilitas Helldy Moncer 55,1 Persen, Ketua Tim Pemenangan: Tidak Berhenti Sampai di Sini
Ia menjelaskan, kelebihan dokumen model C hasil KWK Walikota terungkap usai hasil penelusuran Bawaslu Kota Serang, sehingga terbitlah rekomendasi.
“Kelebihan barang lebih tidak bisa dikembalikan, dan pihak percetakan tidak bisa menerima kelebihan, karena kesalahan penginputan data. Maka solusinya disimpan yang aman, dan diketahui oleh media Lo dan kepolisian atau pemusnahan setelah Pilkada,” jelas dia.
LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, Said menyarankan agar dihitung per dus saja, tanpa harus dilakukan dihitung dan disortir ulang.
Baca Juga: Tipu Pencari Kerja di PT Nikomas, Inna Dituntut 2,9 Tahun Penjara
“Kalai saran hitung dus dan segel karena sudah tertera segel,” ujar Said.
Sementara saran LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 3 Syafrudin-Heriyanto, Maskur mengatakan, bila memungkinkan untuk dihitung ulang, maka pihaknya menyepakati dihitung ulang.
“Kalau memungkinkan dihitung ulang, tapi kalau tidak karena satu hal dan lainnya iya gak apa-apa,” katanya. ***















