BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Banten melakukan Penggeledahan rumah tersangka ASS yang berlokasi di daerah Bekasi Selatan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun menjelaskan, penggeledahan rumah tersebut terkait dengan perkara perpajakan.
Kasus yang kini tengah ditangani DJP Banten itu diduga dilakukan oleh Tersangka ASS melalui PT ARP.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Seleksi Tes PPPK dan CPNS
Modus operandinya, PT ARP telah menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang merupakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FP TBTS) dalam SPT Masa PPN.
“Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan Tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 2,6 miliar,” kata Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Selasa 29 Oktober 2024.
Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya tersebut kemudian dijual kepada 4 Wajib Pajak (Perusahaan).
Baca Juga: Gudang Kimia dan Sembako Terbakar Hebat di Karawaci, 21 Unit Damkar Dikerahkan
Keempatnya yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR yang dipergunakan oleh perusahaan tersebut sebagai kredit pajak PPN.
Selain itu PT ARP juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan selama periode tahun pajak 2020 sampai 2021.
Tindak Pidana di bidang Perpajakan yang dilakukan Tersangka ASS melalui PT ARP melanggar Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan.
Baca Juga: BRI Journalism 360: Usung Jurnalistik Berkualitas dan Berkelanjutan di Indonesia
Solikhun menjelaskan, penggeledahan pada tempat kediaman tersangka ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana perpajakan.
Tujuan Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana di bidang perpajakan agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan untuk itu.
“Kegiatan Penggeledahan ini merupakan kerja sama antara Tim Penyidik Kanwil DJP Banten dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” paparnya.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten,” tuturnya.
“Kami akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” kata Solikhun.***



















