BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah menyiapkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya pemekaran dan penghapusan nama di sejumlah Kementerian dalam Kabinet Merah Putih masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Sosialisasi Pilkada 2024 di Puspemkab Tangerang
“Kita sedang mempersiapkan, nanti kan ada aksesibilitas dari kementerian, lembaga ke pemerintah daerah. Jadi kita prinsipnya yang terpenting adalah produktifitas kerja,” kata Al Muktabar kepada waratwan, Minggu (27/10/2024).
Al Muktabar juga mengatakan, perubahan secara masif dan cepat tidak begitu menjadi masalah. Karena, kata dia, dalam konsep organisasi ada istilah yang mengharuskan respon cepat terhadap perubahan.
“Dalam konsep organisasi itu ada yang namanya tampung tantra, dimana pada hal-hal yang secara masif atau terjadi perubahan-perubahan cepat, maka respon dari organisasi perangkat kerja daerah dapat ditempatkan di berbagai aktivitas. Tentu dengan mengedepankan fungsi untuk pencapaian input kinerja, outcomenya adalah kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Wanti-wanti Reses Anggota Dewan Jangan Dijadikan Ajang Kampanye
“Jadi kita tidak ada masalah, selama itu ada aturannya, maka kita patuhi,” tambahnya.
Lebih lanjut Al Muktabar juga menyampaikan, terkait pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perampingan SOTK di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten kepada DPRD Provinsi Banten beberapa tahun lalu.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus mengikuti perkembangan dari pendapat anggota DPRD Provinsi Banten.
Baca Juga: KPU Banten Ajak Warga Datang ke TPS pada 27 November 2024
“Nanti kita lihat ya, kalau mandatorinya penyesuaian, kita sesuaikan. Sampai saat ini belum ada mandatorinya, dan masih dibahas di DPRD,” ucapnya.
Kendati demikian, Al Muktabar menerangkan, Pemprov Banten telah mencontohkan konsep organisasi yang disebut dengan tampung tantra tersebut.
Di mana, kata dia, kewenangan Pemprov di sektor pendidikan yang awalnya hanya jenjang SMA, bisa saja akan mengurusi sampai ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Lulusan Uniba Siap Berkontribusi Pembangunan di Banten
“Sebetulnya kan kalau di kita sudah dilakukan, seperti di sektor pendidikan, kalau di Kementerian itu saat ini dipecah menjadi tiga. Di kita, kewenangan provinsi kan sudah sampai dengan SMA, atau perguruan tinggi mungkin saja di-deliver ke bagian kewenangan provinsi. Jadi pada dasarnya kita tidak ada masalah,” pungkasnya.***

















