BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandi Susanto, diduga menyalahgunakan Kop Surat Kementran.
Menteri Yandri diduga pakai Kop Surat Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal untuk undangan acara pribadi.
Hal yang diduga dilakukan oleh Menteri Yandri tersebut langsung disenggol oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Berikan Penghargaan Kearsipan, Dorong Terwujudnya Kesadaran dan Ketertiban Arsip
Tim Bantenraya.com mengutip dari unggahan Instagram @mohmahfudmd pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam unggahannya beliau menampilkan sebuah surat resmi dengan Kop Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Surat tersebut bernomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang diterbitkan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Untirta Gelar Seminar Internasional, Tentang Pengembangan Karakter dan Pembangunan Berkelanjutan
Surat tersebut mengundang beberapa pihak untuk datang ke Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri Susanto), Hari Santri, dan Tasyakuran.
Acara tersebut diketahui akan dilaksanakan pada Selasa 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Terlihat di kanan pojok bawah juga sudah tertanda tangan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandi Susanto.
Alasan Mahfud MD mengunggah surat tersebut untuk meluruskan bahwa Kop Surat Resmi Kementrian tidak boleh digunakan untuk keperluan acara pribadi.
“Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kpd saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian,” tulisnya di caption.
“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah,” tegasnya.
Baca Juga: Link Nonton Dear Hyeri Episode 9 Sub Indo Full Movie dan Spoiler Bukan Bilibili dan Drakorindo
Beliau menjelaskan bahwa Kop Surat dan Stempel Resmi Kementrian tidak boleh dipakai untuk acara pribadi, keluarga, termasuk ponpes, dan ormas sekali pun.
“Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,” pungkasnya.