BANTENRAYA.COM – Ditlantas Polda Banten dan polres jajaran telah melaksanakan apel besar pasukan Operasi Zebra Maung 2024 di Lapangan Apel Mapolda Banten, Senin 14 Oktober 2024. Operasi tersebut mulai digelar hari ini hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengatakan apel besar menjelang Operasi Zebra Maung ini, untuk memastikan anggota telah siap dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Benar-benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan maupun kelengkapan sarana yang akan digunakan,” katanya.
Baca Juga: Intip Proses Pencanangan Universitas dan Peletakan Batu Pertama RSI Syekh Nawawi Banten
Hengki menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2024, Polda Banten menurunkan sekitar 550 personel, Polda dan Polres jajaran.
“Tujuannya (Operasi Zebra-red) untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban serta membangun kesadaran dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Untuk operasi Zebra Maung 2024, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan yang dilakukan anggota, yaitu:
Baca Juga: Pekan Depan Pimpinan Pemerintahan Pusat Berganti, Begini Kata Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana
1. Memasang Rotator & Sirine bukan untuk peruntukan;
2. Penertiban Ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;
3. Pengemudi Ranmor dibawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
Baca Juga: Tepat 14 Oktober 2024, Diperingati sebagai ‘National I Love You Day’
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol dan Narkoba;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
Baca Juga: Ada Ancamam Deflasi, Pemprov Sebut Semua Masih Terkendali di Banten
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan;
11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart;
12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggara Marka jalan/bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. ***