Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

22 Hak Penyandang Disabilitas yang Perlu Kamu Ketahui

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
21 September 2024 | 10:51
22 Hak Penyandang Disabilitas yang Perlu Kamu Ketahui

Ilustrasi disabilitas. Pixabay/Sasirin Pamai

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyandang disabilitas merupakan orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.

Keterbatasan bagi penyandang disabilitas ini menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan melakukan tugas atau kegiatan sehari-hari.

Penyandang disabilitas di Indonesia banyak kita jumpai di berbagai daerah, bahkan juga di tempat-tempat umum.

Penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di Indonesia.

Adapun berbagai macam penyandang disabilitas seperti;

Baca Juga: Kebudayaan Indonesia Kembali Diklaim Malaysia, Kini Giliran Pakaian Adat Minangkabau

– Disabilitas netra
– Disabilitas rungu
– Disabilitas daksa
– Disabilitas intelektual
– Gangguan emosi dan perilaku
– Gangguan komunikasi
– Disabilitas mental
– Gangguan perhatian dan hiperaktivitas

Sebagai warga negara di Indonesia, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

Baca Juga: Mojang Bandung, Yuk Datang ke The Girl Market 2024

Hak bagi warga negara Indonesia yang juga sebagai penyandang disabilitas tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Undang-undang ini mengatur tentang; Pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Berikut Banten Raya akan mengulas tentang hak bagi penyandang disabilitas.

Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @pemprov.banten.

Dalam unggahan tersebut menampilkan beberapa hak bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Semifinal China Open 2024, Tiga Wakil Indonesia Pertaruhkan Harga Diri Merah Putih di Tiongkok

Pada pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas memiliki 22 hak.

Berikut mari mengenal tentang 22 hak penyandang disabilitas;

1. Hidup

2. Bebas dari Stigma

BACAJUGA:

lowongan kerja

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21

3. Privasi

4. Keadilan dan Perlindungan Hukum

5. Pendidikan

6. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi

7. Kesehatan

8. Politik

9. Keagamaan

10. Keolahragaan

11. Kebudayaan dan Pariwisata

Baca Juga: Jadwal Tayang The Judge from Hell Episode 1 2 3 4 Hingga Tamat, Lengkap dengan Spoiler dan Link Nonton Sub Indo

12. Kesejahteraan Sosial

13. Aksesibilitas

14. Pelayanan Publik

15. Perlindungan dari Bencana

16. Habilitasi dan Rehabilitasi

17. Konsesi

18. Pendataan

Baca Juga: Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu

19. Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat

20. Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi

21. Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan

22. Bebas dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi

Selain hak bagi penyandang disabilitas sebagaimana pada ayat 1 dijelaskan perempuan dengan disabilitas juga memiliki 4 hak.

1. Atas kesehatan reproduksi

2. Menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi

3. Mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis

Baca Juga: Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu

4. Untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual

Itulah 22 hak bagi penyandang disabilitas.***

Tags: DisabilitashakWarga Negara
Previous Post

Kebudayaan Indonesia Kembali Diklaim Malaysia, Kini Giliran Pakaian Adat Minangkabau

Next Post

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Diberhentikan, Surat Pelantikan Sosok Pejabat Baru Beredar

Related Posts

lowongan kerja
Citizen

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run
Citizen

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru
Citizen

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren
Citizen

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21
Bulan September 2025 Ada Libur Panjang? Cek Penjelasannya di Sini
Citizen

Bulan September 2025 Ada Libur Panjang? Cek Penjelasannya di Sini

25 Agustus 2025 | 21:04
Lowongan Kerja Terbaru dari PT Radiant Utama Interinsco Tbk, Posisi Admin Project untuk Lulusan D3
Citizen

Lowongan Kerja Terbaru dari PT Radiant Utama Interinsco Tbk, Posisi Admin Project untuk Lulusan D3

25 Agustus 2025 | 14:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mensos Saifullah Yusuf

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Jangan Ada Siswa Titipan di Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:32
Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon

600 Lebih Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat Hak Milik, KPK Berikan Batasan 2 Tahun Selesai

15 Oktober 2025 | 14:21
Sekolah Rakyat di Kota Serang

Mensos Saifullah Yusuf: Tahun Depan di Kota Serang Dibangun Gedung Permanen Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:11
kondisi siswa SMAN 1 Cimarga

SMAN 1 Cimarga Pastikan Sanksi untuk Siswa yang Merokok Berlanjut

15 Oktober 2025 | 14:02

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda