BANTENRAYA.COM – Penyandang disabilitas merupakan orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.
Keterbatasan bagi penyandang disabilitas ini menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan melakukan tugas atau kegiatan sehari-hari.
Penyandang disabilitas di Indonesia banyak kita jumpai di berbagai daerah, bahkan juga di tempat-tempat umum.
Penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di Indonesia.
Adapun berbagai macam penyandang disabilitas seperti;
Baca Juga: Kebudayaan Indonesia Kembali Diklaim Malaysia, Kini Giliran Pakaian Adat Minangkabau
– Disabilitas netra
– Disabilitas rungu
– Disabilitas daksa
– Disabilitas intelektual
– Gangguan emosi dan perilaku
– Gangguan komunikasi
– Disabilitas mental
– Gangguan perhatian dan hiperaktivitas
Sebagai warga negara di Indonesia, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
Baca Juga: Mojang Bandung, Yuk Datang ke The Girl Market 2024
Hak bagi warga negara Indonesia yang juga sebagai penyandang disabilitas tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Undang-undang ini mengatur tentang; Pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Berikut Banten Raya akan mengulas tentang hak bagi penyandang disabilitas.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @pemprov.banten.
Dalam unggahan tersebut menampilkan beberapa hak bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Semifinal China Open 2024, Tiga Wakil Indonesia Pertaruhkan Harga Diri Merah Putih di Tiongkok
Pada pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas memiliki 22 hak.
Berikut mari mengenal tentang 22 hak penyandang disabilitas;
1. Hidup
2. Bebas dari Stigma
3. Privasi
4. Keadilan dan Perlindungan Hukum
5. Pendidikan
6. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
7. Kesehatan
8. Politik
9. Keagamaan
10. Keolahragaan
11. Kebudayaan dan Pariwisata
12. Kesejahteraan Sosial
13. Aksesibilitas
14. Pelayanan Publik
15. Perlindungan dari Bencana
16. Habilitasi dan Rehabilitasi
17. Konsesi
18. Pendataan
Baca Juga: Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
19. Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
20. Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
21. Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan
22. Bebas dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Selain hak bagi penyandang disabilitas sebagaimana pada ayat 1 dijelaskan perempuan dengan disabilitas juga memiliki 4 hak.
1. Atas kesehatan reproduksi
2. Menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi
3. Mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis
Baca Juga: Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
4. Untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual
Itulah 22 hak bagi penyandang disabilitas.***