BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang bakal ketiban untung hingga seratusan miliar rupiah.
Pemkot Serang bakal ketiban untung hingga seratusan miliar rupiah, menyusul adanya kebijakan opsen pajak.
Kepastian itu diperkuat dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: TAMAT! Good Partner Episode 16 Sub Indo Bukan Bilibili: Persaingan Eun Kyung dan Yu Ri? Nita Sofiah
Adapun dua jenis pajak yang bakal naik drastis tahun 2025 adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan opsen pajak ini menjadi berkah bagi Pemkot Serang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pada tahun 2025 nanti opsen pajak diperkirakan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Baca Juga: Cukup 5 Bahan! Resep Banana Choco Cheese Puff Anti Ribet dan Super Lezat
“Penambahan usulan target pajak daerah tahun 2025 untuk opsen sebesar Rp 100 miliar yang terdiri dari opsen PKB sebesar Rp 60M, dan opsen BBNKB sebesar Rp 40 miliar,” ujar Hari, kepada Bantenraya.com, Selasa 17 September 2024.
Ia menuturkan, dampak dari opsen pajak untuk penambahan pendapatan daerah Kota Serang hampir 50 persen.
“Dampak dari opsen pajak sebesar 44,8% untuk penambahan pendapatan daerah Kota Serang,” ucap dia.
Baca Juga: Hasil Administrasi CPNS 2024 Sudah Keluar, Berikut Rekap MS dan TMS Instansi Pusat
Rencananya tambahan pendapatan dari opsen pajak tahun 2025 itu akan digunakan untuk program pembangunan Kota Serang.
“Sesuai earmarknya akan digunakan untuk pembiayaan program pembangunan pemerintah daerah Kota Serang,” katanya.
Disinggung target pendapatan tahun 2025, Hari menyebutkan angkanya lebih dari seperempat triliun rupiah. Saat ditanya nominal proyeksi APBD tahun 2025, ia menegaskan, hal itu bukan kewenangan Bapenda Kota Serang.
Baca Juga: Bangun Pos Segar, Rumah Zakat Cilegon Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran TPSA Bagendung
“Usulan target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 323.880.000.000. Untuk proyeksi APBD 2025 kewenangannya ada di BPKAD,” tandas dia. ***