BANTENRAYA.COM – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 sudah ada di depan mata.
Dan Pilkada ini akan dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur.
Untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diperlukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menjadi pelaksana dalam pemungutan suara di Pilkada 2024.
Baca Juga: Intip Cara Bikin Salad Rendah Kalori Simpel untuk Semangat Diet
Maka dari itu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Perekrutan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tangerang Selatan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kelancaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Kota Tangerang Selatan memerlukan sebanyak 14.420 anggota KPPS untuk bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Baca Juga: Ini 5 Tempat Nongkrong di Tangerang saat Malam Hari, Kalian Biasanya Di Mana?
Selain itu, setiap TPS (Tempat akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keabsahan pemungutan suara.
Informasi mengenai perekrutan KPPS di Kota Tangerang Selatan ini diunggah melalui akun Instagram @abouttng.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang Kota Tangerang Selatan yang akan membuka KPPS menjelang Pilkada 2024.
Baca Juga: Heboh! Uang Warga Kebon Dalem Cilegon Tiba-tiba Hilang dalam Semalam, Teror Tuyul Disebut-sebut
Adapun syarat mendaftar KPPS Kota Tangerang Selatan sebagai berikut:
1. Wajib berdomisili di Kota Tangerang Selatan dibuktikan dengan KTP
2. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
KPU Tangsel bekerjasama dengan Puskesmas untuk menyediakan fasilitas pengecekan kesehatan bagi calon pendaftar KPPS.
Baca Juga: Dihadang Cuaca Tak Menentu, Woodball Berhasil Bawa Pulang Emas
Selain itu, pendaftarannya sendiri dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor-kantor kelurahan.
Calon pendaftar wajib membawa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
KPU Tangerang Selatan berharap calon anggota KPPS untuk dapat melengkapi syarat administrasi dengan mudah.
Dan nanti, tiap anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga akan menerima honor atau bayaran sebesar 850 Ribu Rupiah.
Sementara itu, ketua KPPS di setiap daerah akan menerima honor sebesar 900 Ribu Rupiah.
Itulah informasi mengenai perekrutan untuk calon anggota KPPS di Kota Tangerang Selatan! ***