BANTENRAYA.COM – Kepala Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon.
Aduan dilakukan oleh Tim Robinsar – Fajar Hadi Prabowo pada Kamis, 5 September 2024.
Ketua Tim Advokasi Tim Robinsar – Fajar Hadi Prabowo, Rizki Ramadhan mengatakan, pihaknya datang ke Kantor Bawaslu Kota Cilegon untuk melaporkan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Yang di mana, kebetulan itu ASN nya salah satu lurah di Kota Cilegon,” kata Rizki.
Baca Juga: Honda Banten Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Seluruh Jaringan Diler Turun ke Jalan
Ia menjelaskan, lurah yang dilaporkan yakni Lurah Gerem yang bernama Rahmadi Ramidin.
“Dugaanya itu ada video dan pemasangan baliho atau spanduk dan pembagian kaos, kebetulan yang dibagikan itu salah satu Bakal Calon Walikota dan Incumbent Walikota sekarang,” ujarnya.
Rizki menjelaskan, pihaknya sudah membuat form pelaporan dan telab menerima tanda terima pelaporan.
“Apa yang dilanggar? Yang dilanggar Undang-undang ASN tentang Netralitas dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Aparatur,” ucapnya.
Baca Juga: Ashiap! Saaih Halilintar Wakili Provinsi Banten di Cabor Golf PON Aceh Sumut 2024
Pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
“Ini upaya aktif kita, Tim Robinsar-Fajar gimana caranya Pemiilu harus tertib sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Gerem Rahmadi Ramidin saat dihubungi melalui telepon whatsapp tidak memberikan respon.***


















