BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024.
Penetapan DPS diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi DPS, dengan jumlah sebanyak 995.230 pemilih.
“Total DPS Pilkada yang ditetapkan terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 511.328 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 483.902 orang,” kata Nunung Nurazizah, Ketua KPU Pandeglang, Senin 12 Agustus 2024.
Baca Juga: Terima Dua Laporan Percaloan Tenaga Kerja di Serang Timur, Polres Serang Pastikan Penindakan
Nunung menerangkan, data DPS tersebut masih sangat dinamis, karena nantinya ada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, untuk DPT Pilkada belum ditetapkan.
“Ya. Untuk DPT kan belum ada,” terangnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, penetapan DPS Pilkada berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 799. Hal itu setelah KPU melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPS pada tanggal 11 Agustus 2024.
“Total DPS itu tersebar di 35 kecamatan, terdiri dari 339 desa, dan kelurahan, serta berdasarkan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pandeglang sebanyak 1.926,” tuturnya.
Menurut dia, pleno DPS berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana petugas melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni-24 Juli.
“Dari hasil coklit, ditemui beberapa kekeliruan data, sehingga ada sekitar 800 pemilih yang dicoret dari daftar pemilih yang tercatat di DPT Pemilu Februari 2024 lalu, yang berjumlah 996.127 pemilih,” katanya.
Baca Juga: Kelompok Gabungan KKM Uniba Gelar Seminar Hukum, Edukasi Dampak Narkotika dan Kenakalan Remaja
Setelah penetapan DPS, kata Rodi, KPU akan memberi waktu dari 17 Agustus hingga 27 Agustus atau selama 10 hari bagi masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan hasil coklit.
“Jadi kita punya 10 hari untuk publikasi menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. Apabila hasil publikasi yang kami turunkan ke bawah, misalkan menganalisa nama-namanya yang belum sesuai dengan KTP bisa diperbaiki. Datang ke KPU, PPK atau PPS, termasuk ada beberapa di wilayah pemilih yang belum masuk masuk ke daftar pemilih di DPS, maka kita akan masukan perubahan dan perbaikan,” ujarnya. ***